Dipecat, AKBP Jerry Raymond Siagian Ajukan Banding

KEADILAN – Dipecat sebagai Polri, AKBP Jerry Raymond Siagian, mengajukan banding. mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini sebelumnya oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan hormat (PTDH) terkait perkara Brigadir J.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

Putusan PTDH terhadap AKBP Jerry Siagian disampaikan Sabtu (10/9/2022).

Putusan itu disampaikan langsung pimpinan sidang kode etik Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

“Nama AKBP Jerry Reymond Siagian jabatan pamen kesatuan Yanma Polri. Terbukti secara sah melangagr Pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian Polri. Anggota polisi dapat diberhentikan PTDH karena melanggar sumpah,” kata Tornagogo dalam tayangan TV Radio Polri.

AKBP Jerry melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

Sidang Jerry sendiri sudah berlangsung sejak Jumat (9/9/2022) kemarin. Sebanyak 13 saksi dihadirkan dalam sidang ini termasuk AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam menangani 2 laporan polisi. Di mana, laporan polisi yang dimaksud adalah dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir Yosua.

Serta dugaan pengancaman Bharada Richard yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

Nama Jerry sempat disebut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Jerry disebut telah memimpin pertemuan antara LPSK, Kemen PPA, Komnas Perempuan, KPAI pada 29 Juli lalu di Polda Metro Jaya.

“Betul, dihadiri dipimpin oleh beliau,” terangnya.

Edwin mengaku, pihaknya sempat didesak oleh salah satu anggota polisi untuk memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dari hasil kesimpulan forum itu, lanjut Edwin, menghasilkan bahwa LPSK mesti segera memberi perlindungan ke Putri. Namun, hal itu belum dapat dipenuhinya.

“Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri,” kata Edwin.

Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin