KEADILAN – Korban perkara penipuan investasi alat kesehatan (alkes) kembali mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Komisi Yudisial (KY) Jumat, (9/8/2022), Korban didampingi kuasa hukumnya Tony Mulya.
Selain ke KY, sebelumnya korban juga membuat laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Kuasa hukum korban yang mendampingi saat itu, Marshel Setiawan memaparkan, pihaknya menilai janggal pertimbangan putusan hakim yang memutuskan untuk melepaskan terdakwa.
“Pertimbangan-pertimbangannya sangat tidak masuk akal. Seperti, terdakwa disebut berstatus dalam pailit. Seakan-akan dalam pertimbangan tersebut tersangka ini sudah pailit,” ujar Marshel saat membuat laporan ke Bawas MA, Selasa (6/8/2022).
Marshel juga menjelaskan, mejelis hakim menyebut bahwa terdakwa masih berkehendak dan sanggup untuk memenuhi kewajibannya membayar kepada beberapa saksi korban.
Ia berpendapat, petimbangan tersebut keliru dan tidak didasarkan pada barang bukti yang telah disita oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Pertimbangan tersebut, katanya, seolah-olah hanya didasarkan pada keterangan terdakwa.
Dirinya jgua menyebut, banyak korban yang dirugikan dalam kasus ini. Bahkan total kerugian tersebut mencapai Rp109 miliar. Namun Marshel melihat, majelis hakim acuh pada kerugian tersebut.
Untuk itu, sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan hakim, korban pun membuat laporan ke Bawas MA. Pihaknya berharap, dengan membuat laporan, hakim-hakim di Mahkamah Agung dapat menerapkan hukum yang benar, dan memeriksa hakim yang mengadili perkara ini.
Diketahui, PN Jakut melepaskan empat terdakwa kasus dugaan penipuan investasi alkes. Masing-masing terdakwa adalah Direktur PT Limeme Group Indonesia (LGI) Kevin Lime, Komisaris sekaligus Personal Asisten Dony Yus Okky Wiyatama, Business Development Office Michael, dan Personal Consultan dan Business Analyst Vincent. Mereka diduga melakukan penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shubhan Noor dan Ari Sulton menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara kepada para terdakwa. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suratno justru memutuskan untuk membebaskan terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Kevin Lime telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama, namun bukan merupakan perbuatan pidana /ontslag van alle recht vervolging,” ujar majelis hakim membacakan putusan, Senin (5/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum JPU juga telah melakukan kasasi terkait putusan itu.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung








