KEADILAN – Bukannya melindungi anak, seorang ayah tiri malah tega mencabuli anak yang masih berusia 12 tahun berinisial AKN. Tersangka berinisial S (42) ini melakukan aksi bejatnya di rumah, wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pencabulan dengan meraba bagian tubuh korban yang sensitif dan memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban.
Sebelumnya korban tidak berani melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Namun, saat ayah tirinya berangkat ke Bali untuk bekerja, barulah ia mencerita semua kepada ibunya.
Aksi S sempat gagal saat akan melakukan perbuatan bejatnya tersebut lantara AKN melakukan perlawanan. Pada malam hari, dia mematikan seluruh lampu rumah lantas diam-diam masuk ke kamar korban untuk menyetubuhinya.
“Namun saat itu korban sempat menendang tersangka S dan memakinya, setelah itu tersangka S menghentikan perbuatannya,” ungkap kombes Endra Zulpan, Kamis 8 September 2022.
Bahkan S pernah nekat melampiaskan nafsu birahinya itu saat korban tengah terlelap disamping ibunya yang tak lain istri pelaku.
Usai mendapat laporan, sang ibu langsung melaporkan R ke Polres Tangerang Selatan.
Pelaku akhirnya berhasil diciduk di tempat kerjanya di Denpasar, Bali pada 4 September 2022.
“Namun, berdasarkan laporan yang kita terima adanya kegiatan pencabulan di bawah umur ini oleh ayah tirinya ini penyidik langsung mengambil langkah, cepat kemudian mendapatkan data terkait dengan pelaku walaupun berada di Denpasar Bali. Penyidik melakukan penjemputan langsung ke sana,” ujar Kombes Hendra Zulpa.
Pencabulan dikuatkan dengan hasil visum yang menunjukan adanya tanda tanda kekerasan pada kemaluan korban.
Saat ini korban tengah menjalani pemulihan psikologis.
Pelaku akhirnya dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin








