KEADILAN- Tergugat Alvin Lim kembali tidak menghadiri sidang lanjutan kedua di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (20/7/2022).
Padahal Hakim Ketua Sorta Ria Neva menyatakan sudah melakukan pemanggilan pertama kepada pihak tergugat.
“Kita sudah melakukan pemanggilan pertama, nah ini surat resminya,” kata Hakim sambil menunjukkan surat salinannya.
Hakim menjelaskan, surat panggilan (Reelas) mestinya sudah diterima oleh pihak tergugat. Bila reelas sudah diterima, maka tergugat dianggap sudah mengetahui. Namun nyatanya, tergugat sampai pukul 12.00 WIB tergugat tidak hadir.
Lebih lanjut, hakim menyebutkan, agenda persidangan perdata di Pengadilan Kota Bekasi dilaksanakan sampai jam 12 00 WIB. Selanjutnya dilakukan perkara pidana.
“Sampai pukul 12.00 pihak tergugat tidak datang, kami akan memanggil lagi,” ujarnya.
Kuasa hukum Majalah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan, Johanes de Britto Yuda dari Law Offices Fajar Gora & Partners mengatakan, bila tergugat tidak hadir lagi, maka penggugat akan meminta majelis hakim untuk mengambil sikap agar pihak tergugat melepaskan haknya. Sehingga persidangan bisa masuk dalam pokok perkara.
“Acara persidangan tetap berjalan, kalau pemanggilan ketiga pihak tergugat tidak hadir, oleh karenanya majelis hakim harus mengambil sikap bahwa tergugat ini sudah melepaskan haknya,” kata Yuda usai persidangan.
Untuk itu, Yuda berharap agar pihak tergugat dapat merespon pemanggilan majelis hakim dan bisa menghadiri persidangan selanjutnya.
“Sidang berikutnya, dilaksanakan pada 27 Juli 2022 mendatang. Sidang ditutup,” ujar Hakim Sorta sambil mengetuk palu.
Diketahui PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan Indonesia Panda Nababan menggugat Advokat Alvin Lim.
Alvin Lim digugat, lantaran dipandang telah mencemarkan nama baik, reputasi, kehormatan dan atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah KEADILAN dan Panda Nababan selaku pemimpin redaksinya, terkait komentarnya di Grup Whatsapp.
Atas perbuatannya itu, PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan selaku para penggugat sangat dirugikan. Untuk itu dalam gugatan yang terdaftar dengan register perkara Nomor 300/ Pdt.G/ 2022/ PN Bks, Alvin Lim dituntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp 1 miliar.
Nantinya, uang tersebut akan disumbangkan seluruhnya oleh para penggugat untuk membantu anak-anak yatim piatu, masyarakat yang terdampak penyebaran pandemi Covid-19, dan korban bencana alam di seluruh Indonesia.
Sidang perkara ini, merupakan tindak lanjut dari sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor perkara 1386/Pdt. G/2021/PN. Tng.








