KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Luthfi, terkait kelangkaan minyak goreng.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon Praperadilan,” ujar hakim tunggal Dewa Ketut Kertana, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Hakim menilai, permohonan MAKI prematur karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menggelar penyelidikan atau penyidikan terkait persoalan mafia minyak goreng ini.
Salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ini adalah karena para pemohon menyerahkan alat bukti berupa hasil print out sebuah berita dari media daring.
Pihak Kemendag diketahui hanya sebatas berujar bahwa tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat, tetapi belum ada proses hukum yang dijalankan.
“Oleh karena itu, permohonan para pemohon haruslah ditolak,” terang hakim.
Sebelumnya, MAKI mengajukan Praperadilan terhadap kebijakan penghentian penyidikan mafia minyak goreng. MAKI mencantumkan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan sebagai termohon.
MAKI meminta pengadilan untuk memerintahkan termohon melanjutkan penyelidikan mafia minyak goreng. Mereka ingin dugaan mafia minyak goreng diusut sesuai perundang-undangan.








