Terdakwa Belum Bisa Dihadirkan, Sidang Oknum Polisi Jadi Kurir Sabu Ditunda

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda sidang perkara narkotika dengan terdakwa oknum polisi berinisial LH. Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan.

“Majelis hakim kan meminta terdakwa untuk dihadirkan. Tetapi karena jadwal sidangnya bertepatan dengan sidang Adam Deni, jadi pengawalan difokuskan dulu ke terdakwa Adam Deni,” ujar JPU Andrian Al Mas’Udi di PN Jakut, Rabu (6/4/2022).

Andrian menjelaskan, JPU nantinya akan menghadirkan terdakwa di sidang berikutnya, Rabu (13/4/2022).

Sebelumnya diketahui, LH didakwa bersama rekannya K, dan A lantaran diduga turut serta dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kg.

Adapun sabu tersebut LH peroleh dari seseorang berinisal D yang berstatus sebagai DPO, dan dikirimkan kepada C yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim sempat memeriksa ketiga terdakwa melalui daring. Tetapi pemeriksaannya ditunda karena sidang sinyal jelek.

Untuk itu, majelis hakim meminta terdakwa, LH, K, dan A untuk dihadirkan di ruang sidang.