Jadi Syarat Mudik, PT KAI Buka Layanan Vaksinasi 

KEADILAN- Vaksin Boster atau vaksin dosis ketiga menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran tahun 2022 ini. Sebab, yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga tidak perlu menyerahkan hasil antigen dan PCR saat akan melakukan perjalanan mudik.

Untuk mengantisipasi hal itu, PT KAI Daop 1 Jakarta menggelar layanan vaksinasi dosis pertama sampai dosis ke-3 di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen dengan jam layanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan itu, bekerjasama dengan TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan

“Daop 1 Jakarta menghimbau calon pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen jika belum mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster sebaiknya tidak melakukan proses vaksin di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan atau selambatnya 1 hari sebelum jadwal keberangkatan,” kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Rabu (6/4/2022).

Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 5 April 2022 menyebutkan, Calon pengguna kereta api yang boleh berangkat tanpa melakukan tes Antigen dan PCR hanya yang sudah mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster.

“Kebijakan terbaru ini telah diterapkan menjelang masa angkutan lebaran, calon pengguna kereta api diimbau untuk memperhatikan kembali sejumlah persyaratan perjalanannya sebelum melakukan pemesanan tiket,” terang Eva.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tandas Eva.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Data tersebut, kata Eva, dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Selain itu, Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di Stasiun Gambir dengan jam layanan pukul 06.00-22.00 WIB dan Stasiun Pasar Senen pukul 05.00-22.00 WIB.

“Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H maka untuk mencegah penularan Covid-19 KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” tutup Eva..