KEADILAN – Pandemi Corona Virus (Covid)-19 tak mengurung niat para pengedar narkoba ini untuk beraksi. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua pelaku pengedar narkoba tersebut di daerah Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes pol Audie S Latuheru, pihaknya menangkap dua orang yang berinsial SA dan AW. Berikut barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 127,6 gram.
“Ya benar anggota kami berhasil mengamankan para pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi ditengah pandemik penyebaran virus Covid 19” Ujar Audie melalui rilisnya kepada wartawan, Senin (30/4/2019).
Menurut Audie, pihaknya sudah mengantisipasi akan adanya kejadian seperti ini yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku untuk memuluskan aksinya membawa narkoba. “Mereka beranggapan pihak kepolisian sibuk mengatasi dampak dari Covid 19 sehingga aparat kepolisian menjadi lengah,” katanya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menangkap empat pelaku.
“Kami berhasil mengamankan kembali sebanyak 4 pelaku jadi totalnya yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang diantaranya berinisial Sa (30), Aw ( 30 ), Nr als R (34), Mas als K (34), AS als T (34), Aw als B ( 35 ) dalam kurun waktu 2 minggu terakhir ini,” katanya.
Namun salah satu pelaku yang berinisial U masih dalam pengejaran. Dia adalah warga Malaysia yang saat ini bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penangkapan ini merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia dan berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, narkoba jenis sabu ini berkualitas sangat bagus,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Odorikus Holang







