KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan menyebarkan dokumen milik pribadi kepada publik dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari dan pegiat sosial Adam Deni, Senin (14/3/2022).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin Sianturi disebutkan, dokumen yang diunggah oleh Adam merupakan dokumen-dokumen pemesanan sepeda Ahmad Sahroni terhadap Dwita.
Menurut JPU, perkara ini bermula ketika Sahroni yang gemar bersepeda, ditawarkan sepeda oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari melalui Instagram. Sahroni tertarik, dan melakukan berapa kali transaksi jual beli dengan Dwita pada tahun 2020.
Namun, setelah Anggota Komisi III DPR itu melunasi dua unit sepeda yang harganya Rp450 juta dan Rp380 juta, barangnya tidak juga dikirim.
JPU juga menyebutkan, dokumen pembelian sepeda tersebut dikirimkan oleh Dwita kepada Adam melalui WhatsApp. Dokumen tersebut lalu di-posting Adam di akun Instagram @adamdenigrk disertai tulisan ‘Mowning.. Mowning.. Baru dapat kiriman paketan kertas dua karton yg siap disetor ke @official KPK’.
“Tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati kepada korban Ahmad Sahroni. Menurut terdakwa Ni Made Dwita Anggari, masih ada tunggakan pembayaran atas pembelian sepeda dan spare part,” ujar JPU membacakan dakwaan.
Atas perbuatan tersebut, Adam dan Dwita didakwa Pasal 48 ayat 3 jo Pasal 32 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rudi Kindarto, kuasa hukum terdakwa, Herwanto mengatakan, akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
Diketahui, sebelumnya Adam Deni ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporan oleh pengacara dari politisi Nasdem Ahmad Sahroni yang berinisal SYD. Adam ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Ferbruari 2022.
Dokumen yang di unggah Adam di akun Instagramnya @adamdenigrk, sebelumnya sempat viral. Dalam dokumen tersebut terlihat tabel yang berisi nilai Rp6 juta hingga Rp211 juta. Di awa video itu tertulis ‘Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK’. Sedangkan di akhir video tertulis ‘Ahmad Sahroni File Explanation Page’.








