KEADILAN – Bandung bukan tempat aman untuk persembunyian koruptor. Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung bekerja sama dengan Kejati Jogjakarta menangkap seorang buronan di Hotel Amaroosa Bandung, Selasa pagi 19 Oktober 2021.
Koruptor yang ditangkap tersebut adalah Ir. Liliek Karnaen MT. Liliek yang lahir pada 8 Mei 1957 itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jogjakarta. Alamat terakhirnya Dusun Sono Perumahan Akuntan AK 16 RT. 8 RW. 61 Desa Sinduadi Kecamatan Kecamatan Miati Kabupaten Sleman.
Mantan Dosen tersebut sudah menjadi terpidana perkara korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta. Liliek adalah konsultan manajemen kabupaten.
Ia terbukti melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp911.250.000.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.
“Terpidana setelah ditangkap di Hotel Amaroossa Kota Bandung selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta untuk di eksekusi,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat, Emil Gozali, kepada Keadilan.








