KEADILAN- Ignatius Eko Purwanto, ketua majelis hakim perkara PT Asabri (Persero) marah. Ia meminta seorang pengunjung sidang di keluarkan dari ruang persidangan karena mengambil gambar tanpa izin.
“Persidangan ini harus dihormati, tahu enggak kamu. Dipanggil majelis hakim karena Anda bersikap macam-macam. Ingat itu,” ucap Ignatius Eko di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Peristiwa pengusiran bermula ketika pengacara terdakwa Lukman Purnomosidi merasa terusik dengan pria berusia lanjut yang sedang mengambil gambar menggunakan telepon selular.
Rasa keberatan itu langsung diungkapka kepada hakim. Seketika hakim memanggil pengunjung yang mengaku tinggal di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu.
Selain mengambil gambar, rupanya pengunjung tersebut telah membagikan gambar tersebut kepada orang lain.
“Apa tujuan saudara mengambil foto dan mengirim ke orang lain?,” tanya hakim Eko.
“Untuk kepentingan pribadi,” jawab pengunjung yang mengenakan kemeja batik keemasan itu.
Hakim kembali menanyakan maksud pengambilan gambar tersebut. Namun pria itu menjwab hanya sekadar iseng.
“Atau ada kepentingan dengan Asabri?,” tanya hakim Eko lagi.
“Ada tapi tidak di sini,” jawabnya singkat.
Hakim Eko pun meminta petugas keamanan Pengadlan Negeri Jakarta Pusat membawa pria itu ke luar gedung dan meminta foto-foto persidangan dihapus.
Hakim Eko menegaskan bahwa kepada siapapun yang tidak mempunyai kepentingan agar tidak mengulangi kejadian tersebut. Karena hal itu akan sangat meresahkan dan akan merugikan pihak-pihak tertentu.
“Saya sangat menghormati media yang memang punya peran untuk mendokumentasikan. Tapi tentunya para pihak dalam perkara ini akan terusik seperti ini tadi,” terangnya.
“Nanti, tahu-tahu jadi berita hoax dan sebagainya. Terus terang seperti itu akan sangat meresahkan. Termasuk majelis hakim pun kemungkinan bisa diintimidasi,” sambungnya.
Ia menegaskan, dalam perkara PT Asabri, majelis hakim tidak berpihak kepada siapa pun. Dan berusaha semaksimal mungkin berlaku adil dalam perkara ini.
“Kami berlaku tidak berat sebelah, semua diberlakukan dengan fair. Tidak ada keberpihakan kepada siapa-siapa,” tutupnya.
Diketahui, dalam perkara PT Asabri jaksa penuntut umum menghadirkan 20 saksi. Namun yang hadir hanya 18 hadir saksi. Sedangkan untuk terdakwanya adalah Heru Hidayat dan Lukman Purnomosidi.
Ainul Ghurri








