Gubernur Anies Digugat ke PTUN Jakarta

KEADILAN – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat warga Jakarta terkait penanganan banjir di sejumlah sungai Jakarta.

Anies dinilai abai melaksanakan normalisasi sungai yang menyebabkan kebanjiran dan merugikan kerugian materil sebesar Rp1.081.950.000

Gugatan itu, didaftarkan Tim Advokasi Solidaritas Banjir Jakarta yang mewakili tujuh warga Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Gugatan ini diajukan karena mereka yang menjadi korban banjir yang terjadi pada Februari 2021,” ujar Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas Banjir Jakarta Sugeng Teguh Santoso, di PTUN Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Dalam gugatannya, penggugat mengajukan tiga poin. Pertama, membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air.

Teguh menyebutkan, drainase itu diperlukan untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat dan kawasan dengan geografis yang lebih rendah dari permukaan laut.

Serta melalukan normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

“Kedua, Anies diminta memulihkan kapasitas saluran air di Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat dan Kali Baru Timur,” sebut Sugeng.

Penggugat juga meminta Anies melakukan penertiban bangunan ilegal di bantaran kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta yang diamanatkan Perpres nomor 2 tahun 2015; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perda nomor 1 tahun 2014 dan Perda nomor 1 tahun 2013.

“Selanjutnya penggugat juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp 1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” kata Sugeng lagi.

Dia menjelaskan, tujuh warga DKI Jakarta yang menjadi kliennya adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra. Mereka menjadi korban banjir pada awal 2021 lalu.

Sugeng mengaku, dirinya bersama tim advokasi lainnya yakni Prasetyo Utomo, Heriyanti dan Nasrullah sempat mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Anies.

“Namun permohonan penggugat kami tidak ditanggapi,” sebutnya.

Selain itu, mereka juga mengajukan banding administratif kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta pada 9 April 2021 lalu.

Surat itu kemudian dijawab Sekretariat Jenderal Kemendagri RI yang menerangkan bahwa permohonan sedang diproses bersama Pemerintah Daerah, Kementerian atau Lembaga terkait.

Namun, penggugat menilai, jawaban belum bisa mengakomodir tuntutan mereka dan tidak ada solusi. Sehingga dilakukan gugatan ke PTUN Jakarta sesuai aturan PERMA No. 2/2019.

“Secara prinsip, kami telah melakukan upaya administratif dalam sengketa tindakan administrasi pemerintahan. Karena tak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan, kami melanjutkan dengan pengajuan gugatan di PTUN,” terang Sugeng.

“Kami menilai PTUN mempunyai kewenangan untuk memutus perkara itu,” pungkas Sugeng.

Ainul Ghurri