KPK Hormati Gugatan Praperadilan King Maker Pinangki

KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara Djoko Tjandra.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8) menyebutkan KPK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi. “Ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” sebutnya.

Seperti diketahui, MAKI mengajukan gugatan Praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8). Gugatan ini dilakukan karena berhentinya supervisi dan penyidikan di lembaga anti rasuah itu untuk mencari dan menemukan siapa King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan dengan terhentinya supervisi dan penyidikan di KPK tersebut merupakan bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkarnya. “Ini menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dannkawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” tegasnya.

Chairul Zein