KEADILAN – Alasan dendam membuat Muhammad Arief Syahputra (22) gelap mata dan membunuh temannya, Isra Rabbani (16) yang ditemukan tak bernyawa di areal perkebunan Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (9/3/2020).
BACA JUGA: Tak Pulang 3 Hari, Pelajar Dibunuh Temannya
Dendam tersebut muncul, setelah Arief merasa handphone miliknya diambil korban saat tertidur di tempat pangkas tak jauh dari rumah korban di Jalan Johar, Desa Sei Mencirim. “Motif pelaku dendam dan ingin membalas karena korban sebelumnya mengambil hp milik tersangka,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir saat memaparkan kasus tersebut di RS Bhayangkara Medan, Rabu (11/3/2020).
Didampingi Kapolsekta Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Jhonny menjelaskan, pembunuhan tersebut dilakukan tersangka sendiri. Keduanya bertemu dan terlibat perkelahian di Jalan Mencirim Pasar IX Dusun XVII Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Pelaku memukul wajah korban dengan pelepah sawit dan satu buah batu di bagian wajah, hingga korban tak berdaya.
Usai membunuh temannya itu, tersangka pergi meninggalkan dengan kondisi luka parah. Sedangkan sepeda motor dan handphone milik korban. Tiga hari kemudian, jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk. Penelusuran yang dilakukan polisi, berhasil ungkap pelaku berselang 6 jam setelah penemuan mayat tersebut.
Pelaku sendiri ditangkap oleh polisi saat bersembunyi di plafon rumah kosong di Desa Sei Mencirim, Deli Serdang, pada Senin (9/3) malam. Tindakan tegas dan terukur diberikan kepada pelaku karena mencoba kabur saat akan ditangkap. “Tersangka dijerat dengan Pasal 338 karena menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 365 karena merampas barang milik orang lain dan menghilangkan nyawa. Ancamannya 15 tahun,” pungkasnya.
Haris Iskandar







