KEADILAN- Sidang gugatan Benny Tjokrosaputro atas hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian PT Asuransi Jiwasraya kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti-bukti dari pihak Benny Tjokro yang diwakili kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum Benny Tjokro selaku penggugat mengatakan, sebanyak 14 bukti telah diserahkan dan sudah diterima oleh majelis hakim PTUN Jakarta.
Salah satu bukti itu adalah sengketa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
“Ada beberapa bukti yang menunjukkan bahwa Pak Benny Tjokro sebenarnya tidak sesuai LHP, kerugian (Rp16,8 triliun) itu sebenarnya tidak seperti yang di LHP,” kata Teguh, salah satu kuasa hukum Benny Tjokro di PTUN Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Selain penyerahan bukti, pihaknya juga menyerahkan berkas putusan pidana Benny Tjokro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dengan penyerahan bukti-bukti dan berkas tersebut, Teguh berharap majelis hakim PTUN Jakarta bisa mempertimbangkan secara adil gugatan kliennya.
“Tentu harapan kami di PTUN ini ada keadilan kepada klien kami, hadirnya suatu kebenaran yang sesungguhnya,” tandasnya.
Sidang gugatan yang dilayangkan dengan nomor perkara 79/G/2021/PTUN.JKT itu, akan berlanjut pada Rabu, 4 Agustus 2021 mendatang dengan agenda tambahan bukti dan saksi fakta.
Ainul Ghurri








