Oleh: Penerus Bonar, Wartawan Majalah KEADILAN dan keadilan.id
Setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, wajib memiliki kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP) berbasis Nomor Induk Pendudukan (NIK). Sejak awal pembentukannya digadang-gadang sebagai single identity yang berfungsi untuk semua kegiatan terkait data diri. Namun, soal terintegrasinya data e-KTP dengan berbagai instansi masih jadi persoalan. Setidaknya dalam PPDB dan bayar pajak kendaraan.
E-KTP merupakan proyek prestisius republik ini dalam mengelola data kependudukan yang digulirkan tahun 2009 silam. Salah satu tujuannya agar data penduduk tidak digandakan seperti banyak kasus dengan KTP lama. KTP lama hanya selembar kertas berisi; nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pekerjaan, golongan darah, serta ditempeli pas foto ukuran 3×2. Sedangkan e-KTP sudah dilengkapi dengan chip yang datanya berdasarkan retina mata. Bagi yang memiliki e-KTP, dengan alat pemindai tertentu datanya sudah bisa diakses dengan mudah secara nasional.
Kemudahan itu bisa dirasakan saat Anda bepindah alamat namun masih dalam satu kabupaten/kota. Semua bisa diakses secara online. Sepanjang data Anda memang valid. Hal itu dirasakan penulis saat berpindah dari Kecamatan Beji ke Kecamatan Sukmajaya yang masih dalam lingkup Kota Depok, Jawa Barat.
Tidak menunggu lama, semua data Anda yang ada di Kartu Keluarga (KK) bisa langsung berpindah secara online. Jika butuh hard copy-nya tinggal di-print/dicetak. Sangat modern dan canggih karena cetakan hitam putih itu diserta QR Code.
Dan untuk semua itu, tidak perlu harus dengan izin Ketua Rukun Tetangga atau Rukun Warga dimana hal ini menjadi mustahil di masa lampau. Dan sangat membantu di masa pandemic virus Corna saat ini. Meski kulonuwun terhadap Ketua RT dan RW setempat tetap harus dilakukan sebagai masyarakat yang bersosial.
Sesuai dengan video singkat yang diluncurkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatanan Sipil Zudan Arif Fakrulloh dan banyak beredar di berbagai media sosial itu.
Apa yang ada dalam benak Anda ketika kecanggihan itu muncul. Bagi penulis, rasa syukur dan aman. Kemudian tidak berpikir macam-macam terkait keperluan lainnya yang berhubungan dengan data diri.
Tetapi sebaiknya jangan bersenang diri dulu. Apalagi jika Anda memiliki anak yang akan memasuki sekolah negeri dengan sistim zonasi dan belum menempati alamat baru kurang dari satu tahun.
Seperti dialami penulis, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam kasus ini untuk wilayah Jawa Barat, bisa membuat Anda ketar-ketir meski akhirnya bisa mengikuti seleksi. Jika usia perpindahan Anda belum cukup setahun, maka dalam pendaftaran PPDB akan muncul kalimat ‘KK kurang dari setahun, sertakan KK lama bila KK baru merupakan update’.
Sebagai orang tua siswa yang mengikuti PPDB tersebut tentu muncul rasa khawatir. Padahal, untuk meng-upload data tersebut hingga muncul kalimat di atas, butuh beberapa hari. Namun, setelah KK lama diupload dengan KK baru, sistem PPDB akhirnya menerima pendaftaran secara online tersebut.
Rasa penasaran penulis terkait KK baru dan KK lama untuk PPDB tidak berhenti sampai disitu. Sebab, KK baru yang begitu mudahnya diakses dengan terbitnya e-KTP dialamat baru sudah menunjukkan sistem yang baik. E-KTP yang terdapat di dalam KK pengambilan datanya menggunakan retina mata yang tidak bisa dipalsukan hingga 5 miliar orang (hasil wawancara penulis dengan mantan Dirjen Dukcapil yang tersangkut korupsi proyek e-KTP ini beberapa waktu lalu).
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal itu, seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kota Depok coba dikonfirmasi. Pada intinya Si Pejabat tersebut mengatakan, untuk PPDB yang dipakai adalah KK lama jika KK baru belum sampai setahun. Kalau pindahannya sudah setahun baru diakui. Demikian penjelasannya.
Bukankah hal itu aneh dan seakan menyuruh orang untuk tidak jujur? Alasannya sangat sederhana sekali, karena banyak yang pindahan KK hanya untuk mendapatkan sekolah yang jarak zonasinya dekat dengan sekolah.
Lha, lantas bagaimana kondisi sebenarnya penerimaan dengan sistem zonasi tersebut? Bagaimana kalau perpindahan KK si calon siswa agar dekat jaraknya dengan sekolah disetting 2 tahun sebelum PPDB dimulai? Padahal sebenarnya jarak rumah dengan sekolahnya tidak dekat. Tampaknya hal ini perlu menjadi kajian tersendiri.
Jawaban lebih menggelikan diperoleh penulis dari pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Si Pejabat mengatakan, “Tugas kami mencatat adminduk (administrasi kependudukan), untuk sekolah itu urusan diknas, dikbud, kampus masing-masing. Kami tidak bisa intervensi kesana”.
Kondisi PPDB dengan sistem zonasi ini bertolak belakang dengan penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN). Dimana calon mahasiswa diharuskan memberikan data alamat yang ditempati saat ini alias yang terbaru. Bahkan, foto rumah bagian depan, samping kiri dan kanan harus disertakan. Artinya, data alamat terbarulah yang disertakan untuk pengajuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dalam persyaratan pengajuan UKT itu dibarengi ancaman akan mengenakan sanksi jika data yang diberikan tidak benar. Dengan demikian, kalau pun Anda baru pindah sehari ke alamat atau rumah baru, maka data itulah yang disertakan. Sementara untuk PPDB alamat baru kita menjadi persoalan. Clear, kita harus jujur.
Bagaimana sebenarnya sistem yang sudah begitu mudah dan canggih saat kita pindah ternyata jadi persoalan di instasnsi lain.
Bukan hanya terkait PPDB, saat membayar pajak kendaraan Anda persoalan juga muncul. Untuk menjadi warga negara yang baik, semua identitas yang melekat dengan Anda tentu harus disesuaikan dengan alamat e-KTP yang Anda miliki. Dan, harusnya begitu alamat di e-KTP kita berpindah, maka alamat-alamat yang terkait dengan administrasi atau identitas kebendaan kita juga otomatis berpindah.
Tapi, tidak demikian adanya dengan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda. Anda yang ingin membayar pajak pun harus dibebani pula dengan cek fisik kendaraan bersangkutan. Padahal, kendaraannya tetap sama. Dan, ini tujuannya untuk membayar pajak yang menjadi pemasukan utama negara ini dalam membangun negeri. Harusnya pembayar pajak itu diservis dengan baik, apalagi yang jujur dengan identitas dirinya.
Sampai sekarang, penulis belum mengetahui apa esensi cek fisik kendaraan yang mau dibayar pajak nya karena alamat pemiliknya sudah pindah. Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan yang diminta pendapat mengenai hal itu mengatakan, “setiap ada perubahan status kepemilikan baik itu nama, alamat dan perubahan bentuk kendaraan harus dilengkapi dengan cek fisik”. Tanpa menjelaskan apa esensi dari cek fisik tersebut dengan data pemilik kendaraan yang sudah berpindah.
Edison Siahaan menambahkan, kalau kendaraan terkena tilang elektronik, maka surat tilang dikirimkan ke alamat di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nah, kondisi ini kan semakin menunjukkan belum sinkronnya data base e-KTP dengan instansi Kepolisian.
Pembayar pajak yang seharusnya mendapatkan servis seteguk air sejuk demi membangun negeri, ehh malah direpotkan dengan belum singkronnya data e-KTP dengan sistem data kepemilikan lainnya tersebut. Perlu diingat, saat e-KTP ini diluncurkan tahun 2009 lalu, sebesar Rp6,9 triliun uang hasil pajak rakyat membiayainya.
Apakah belum sinkronnya berbagai data tersebut terkait dengan kasus korupsi e-KTP yang mencapai Rp2,3 triliun kala itu? Yang pasti, sinkronisasi data kependudukan e-KTP yang sistem pengenalan datanya menggunakan retina mata terbut tampaknya masih perlu terus dibenahi.
Terkait PPDB sebaiknya, ada sistem yang bisa melacak orang-orang yang berniat curang. Zonasi itu sangat perlu dengan tujuan untuk mendekatkan siswa dengan sekolahnya. Tapi, kalau ternyata itu bisa disiasati dengan mensetting KK calon siswa, maka tujuan mulia itu tidak akan tercapai.
Untuk proses pembayaran pajak kendaraan, sebaiknya dipermudahlah orang-orang yang mau jujur dengan identitas dirinya. Jangan kondisi itu malah menciptakan ruang-ruang gelap permainan. Toh, jika seandainya si pembayar pajak ingin membohongi alamat kendaraannya dengan dirinya, dari sisi pembayaran pajak negara tidak dirugikan.
Malah, menurut hemat penulis, dengan alamat kendaraan yang sama akan memudahkan jika suatu waktu si pemilik kendaraan terkena tilang elektronik yang sedang giat-giatnya dilakukan dengan anggaran cukup besar. Petugas tidak mengirim ke alamat lama yang bisa saja rumahnya sudah dibongkar dan dijadikan kendang ayam.
Untuk diketaui, e-KTP merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian. Baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Hingga saat ini, penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu kartu tanda penduduk saja, yang tercantum NIK-nya. Nah, NIK sendiri merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan dapat berlaku seumur hidup.
NIK juga dijadikan sebagai dasar dalam penerbitan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
E-KTP juga berfungsi sebagai; identitas diri, berlaku secara nasional sehingga memungkinkan Anda untuk tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan lain sebagainya. Dengan sistem ratina mata e-KTP juga mencegah adanya KTP ganda dan pemalsuan KTP serta terciptanya keakuratan data kependudukan untuk pembangunan di berbagai sektor.
Aturan hukum penerapaan e-KTP yakni, Pasal 6 Perpres No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi:
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan.
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk seperti yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan: untuk WNI, dilakukan di Kecamatan, dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana.
5. Rekamanan sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai data tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Ayo, sinkronkan semua data, berantas kecurangan dan terciptanya ruang-ruang gelap permainan. Semoga bermanfaat…







