KEADILAN – Perkara dugaan pembobolan Bank BNI 56 cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pengajuan memori banding itu didaftarkan tepat setelah vonis majelis hakim yakni pada 24 Mei 2021 lalu. Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Maria, Novel Alhabsyi saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Novel mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena tidak adanya rasa keadilan terhadap kliennya. Menurutnya, dalam putusan majelis hakim ada kekeliruan dan pertimbangan hukum.
“Karena dalam pertimbangan hukum sendiri, harus sesuai fakta dan data otentik yang jelas dan tidak berdasar pada pengakuan dari satu orang saja,” ujar Novel kepada Keadilan, Rabu (2/6/2021).
Novel menjelaskan, selama persidangan, jaksa dan hakim tidak membuktikan data otentik perjanjian notarial terkait akuisisi letter of credit (L/C) atau surat utang yang memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 yang dilakukan oleh kliennya.
Padahal, kata Novel, Maria tidak pernah melakukan akuisisi beberapa perusahaan.
“Bagaimana bisa itu bisa dibenarkan dalam persidangan? Ibu Maria tidak pernah melakukan akuisisi terhadap PT Gramarindo Group. Ibu Maria tidak pernah berada di dalam perusahaan manapun,” tuturnya.
Novel menerangkan, pada saat pencairan LC pada 2002, Maria tidak berada di Indonesia melainkan di Belanda.
Selain itu, ia melihat bahwa pada saat proses pencairan LC itu keluar dari aturan SOP dan diketahui oleh pihak BNI 46 cabang Kebayoran Baru sendiri.
“Bahwa tidak ada sejumlah dokumen ekspor, tidak ada pengecekan sejumlah perusahaan yang terkait, kok bisa dicairkan sebanyak 41 LC,” pungkas Novel.
Diketahui, Maria Lumowa telah divonis 18 tahun penjara denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain pidana pokok, Maria juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar.
Maria dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan L/C dokumen fiktif ke Bank BNI 46 sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,214 triliun dan tindak pidana pencucian uang.
Ainul Ghurri








