KEADILAN – Dua terdakwa kasus penyelundup 1 kilogram (kg) sabu di Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), akhirnya dituntut selama 15 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Arifuddin (40) warga Dusun Makmur Desa Buket Panyang SA, Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang dan Muhammad Furqan (19) warga Babah Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap di hadapan majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/4/2021) sore.
Selain pidana penjara, JPU juga membebankan kedua terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana selama 6 bulan kurungan.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda mengatakan kasus bermula pada 5 Oktober 2020, dua petugas Aviation Senior Security selaku pemeriksa barang X-Ray Bandara KNIA, yang sedang bertugas di X-Ray No 03 memeriksa barang bawaan setiap calon penumpang.
“Sekira pukul 05.50 WIB, dua orang calon penumpang bernama Arifuddin dan Muhammad Furqan akan berangkat tujuan Kendari transit di Jakarta dengan nomor penerbangan ID 6883/ID 6772,” ujar JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap.
Lebih lanjut, pada saat barang bawaan terdakwa dan Muhammad Furqan tersebut dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray, kedua terdakwa diduga membawa narkoba di dalam tas miliknya.
“Setelah melewati X-Ray tersebut, dua petugas langsung memanggil kedua terdakwa dan kembali memeriksa secara manual isi di tas bawaan saat dilakukan pemeriksaan dari dalam tas milik Arifuddin ditemukan 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Kemudian dari tas milik Muhammad Furqan yang data tiketnya bernama Putra Ardian, juga ditemukan 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu.
Saat itu juga, kedua petugas bandara tersebut, langsung melapor kepada atasan dan selanjutnya memerintahkan untuk membawa kedua terdakwa ke Security Building untuk pemeriksaan lanjut.
“Tak berapa lama, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut tiba, dan langsung membawa kedua terdakwa beserta barang bukti sabu seberat 1 kg untuk diproses lanjut,” pungkas JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap.
Marulitua Tarigan













