2 Jaksa ‘Buang Badan’ Saat Ditanya Kapan Bos KTV Electra Dieksekusi

KEADILAN – Dua jaksa dari Kejatisu saling ‘buang badan’ dan mengaku hanya sebatas menyidangkan ketika ditanya kapan dilakukan eksekusi terhadap bos tempat hiburan malam KTV Electra Sugianto alias Aliang. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis pria tionghoa ini dengan 4 tahun penjara atau menganulir putusan rehabilitasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Bukan aku jaksanya bang, aku hanya ikut menyidangkan aja, itu jaksanya Anwar Ketaren dan Yanuar,” jawab jaksa Siska Panggabean ketika dijumpai di PN Medan, Kamis (15/4/2021).

Pernyataan sama juga disampaikan jaksa Anwar Ketaren ketika dijumpai usai Sholat Ashar di Masjid PN Medan.

“Bukan aku itu bang, itu jaksanya Siska dan Yanuar, lagian yang aku tau Kasasi itu bang,” kilahnya.

Disinggung bagaimana dengan perintah hakim PT Medan yang memerintahkan agar terdakwa ditahan, sekali lagi Anwar Ketaren terkesan mengelak.

“Aku bukan jaksanya bang,” ujar Anwar Ketaren seperti kurang berkenan ditanyai tentang hal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, PT Medan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 28 Januari 2020, yang dimintakan banding.

“Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Agung Wibowo SH Mhum, sebagaimana dikutip dari website PT Medan tertanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan Banding 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.

Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Tengku Oyong memvonis rehabilitasi selama 6 bulan terdakwa Sugianto, di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan, pada 28 Januari 2020.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan ke satu sampai dengan ke empat Penuntut Umum,” ujarnya.

Mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren, pada Selasa, 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke Kantor KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan narkotika. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra, Haposan Setiawan. Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.

Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk keytamin seberat 1,36 gram.

Marulitua Tarigan