PN Niaga Jakarta Menangkan Gugatan PKPU PT Dana Aguna Nusantara

KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menolak seluruh permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Ayers Asia Asset Management terkait dugaan gagal bayar oleh PT Dana Aguna Nusantara.

“Mengadili, menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh pemohon,” kata Hakim Ketua Bambang Nurcahyono  membacakan putusan, Senin (12/42021).

Dengan demikian, PT Dana Aguna Nusantara selaku perusahaan yang bergerak di bidang finansial teknologi (fintek) atau pinjam-meminjam telah memenangkan putusan PKPU PN Niaga Jakarta tersebut.

Diketahui, hubungan antara pemohon dan termohon yaitu pemohon selaku debitur atau sebagai pemberi pinjaman dan termohon selaku kreditur sekaligus sebagai penyelenggara.

Tim kuasa hukum termohon dari RBR & Partners Law Office, mengapresiasi atas putusan majelis hakim PN Niaga Jakarta.

Gugatan yang dilayangkan oleh PT Ayers Asia Asset Management selaku debitur tidak terpenuhi secara hukum, sehingga layak ditolak oleh majelis hakim.

“Kami mewakili termohon Alhamdulillah ditolak seluruh gugatan pemohon, dan ini merupakan satu dari tim RBR bahwa kami sudah memperjuangkan klien kami selaku termohon oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar kuasa hukum termohon Rachmad Ecko, usai sidang.

Rachmad mengatakan, sebelum perkara dibawa ke meja hijau, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif yakni bermusyawarah dengan debitur dan selalu  bersikap kooperatif.

“Sesuai perjanjian sebagai penyelenggara adalah menagih bukan mengganti. Itu jelas karena mereka tandatangani bersama antara klien kami (penyelenggara) dengan investor atau pihak member. Masa tidak tahu isi perjanjian bersama, kan tidak mungkin. Itu jelas,” terangnya.

Dia berpendapat bahwa ada satu klausul yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara tidak bisa dituntut oleh pihak ketiga ataupun pihak investor apabila terjadi perkara yang diyakinkan oleh si peminjam.

“Menurut kami ini pemaksaan. Dipaksa untuk jadi debitur,” tegas Rachmad.

Sebagai informasi, perkara dengan No. 113/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST ini digugat oleh nasabahnya sendiri yakni PT Ayers Asia Asset Management yang diwakili Hagai&Co. Dugaan gagal bayar itu telah jatuh tempo sejak 2019 silam.

Kuasa hukum PT Ayers Asia Asset Management Allen Hagai mengatakan, pihak termohon tidak bertanggung jawab atas gagal bayar nasabahnya sendiri. Sehingga termohon harus membayar kerugian pemohon.

“Ada gagal bayar dari 2018 dan 2019 tentang dana yang kami berikan kepada penyelenggara. Totalnya Rp1,5 miliar. Itu belum berikut bunganya. Jadi pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tandas Allen usai persidangan.

Namun, pernyataan pemohon dibantah oleh termohon. Rachmad mengaku, kliennya sudah bertanggung jawab atas tuntutan pemohon.

Rachmad memaparkan, sesuai perjanjian yang dimiliki antara pemohon dan termohon, tugas dan kewajiban dari kliennya adalah melakukan penagihan dan itu sudah dilakukan.

Bahkan dalam bukti perjanjian itu, kliennya sudah melaporkan kepada pihak kepolisian yaitu Polda Metro Jaya pada akhir 2020 lalu.

Meski begitu, Rachmad mengakui di dalam isi perjanjian kerjasama itu tidak ada kewajiban dari kliennya (termohon) untuk mengganti. Namun kliennya sudah melakukan upaya mediasi baik-baik kepada investornya.

“Artinya kita sudah melakukan upaya mediasi ‘Ayo kita lakukan sama-sama’ tapi ternyata si pemohon inginnya fight. Mau tetap memaksakan klien kami untuk menjadi penerima pinjaman, ya tidak bisa. Jadi nanti terhadap semua investor dari penyelenggara seperti ini baik-baik lah. Kita akan bertanggung jawab sama-sama,” pungkas Rachmad.

AINUL GHURRI