KEADILAN- Pengadilan Niaga Jakarta menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sengketa Sewa Kapal antara perusahaan Pelayaran Payung Samudra (PPS) dengan PT Sankyu Indonesia Internasional (SII) dan SMFL Leasing Indonesia.
Sidang yang dipimpin Makmur mengagendakan proposal perdamaian dan voting antara debitur dan kreditur. Pihak debitur adalah PT PPS sedangkan pihak kreditur adalah PT SII dan SMFL Leasing Indonesia.
Kuasa Hukum PT PPS Salim Halim berharap proses sidang dapat selesai melalui kesepakatan damai dan adil. Sehingga sidang PKPU tidak sampai mempailitkan PT PPS dan menyelamatkan 200 orang karyawan.
“Bila terjadi putusan yang tidak adil, ini ujung-ujungnya pailit. Pailit ini tentu konsekuensi hukum berdampak 200 pegawai perusahaan. Jadi kalau memang sampai pailit bagaimana kehidupan pegawai 200 orang? Padahal perusahaan ini sudah jalan selama 40 tahun lebih dan punya reputasi yang baik,” kata Salim usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Salim mengungkapkan, pihak PT PPS selaku debitur menyanggupi membayar denda 300 ribu dolar AS saja dan berharap mencapai kesepakatan.
Menurut Halim, perkara ini semestinya murni perdata. Sebab, kliennya telah melunasi utang sewa kapal dengan tenor 5 tahun senilai 5 juta dolar AS.
“Pokok utang itu 5 juta-an dolar AS, sedangkan denda itu sekitar 71 ribu dolar AS. Itupun sementara kami melihat perhitungannya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya.
Kemudian nanti akan masuk ke proses denda. Denda sebanyak 1,3 juta dolar AS masih dianggap terlalu besar. Sehingga PT Sankyu yang merupakan perusahaan pengangkutan barang berupa hasil hutan atau kayu
tidak ada itikad baik.
“Kalau menurut saya, untuk ketentuan masuk ke PKPU lebih dari satu kreditur. Untuk memenuhi syarat itu maka dipaksakan masuk. Terbukti sampai sekarang di sini hanya dua saja. Kalau enggak ada leasing kan cuma satu,” jelasnya.
Salim memaparkan, kewajiban kliennya tinggal membayar utang berupa denda keterlambatan atas cicilan sewa kapal tersebut senilai 1,3 juta dolar AS.
Pembayaran sewa kapal tersebut melalui PT SII selaku penjamin atas perjanjian selama 5 tahun dan hanya berjalan 2 tahun saja. Dia pun menyesalkan adanya keterlambatan dan harus segera melunasi denda ke leasing SMFL Finance.
“Mudah-mudahan nanti jalannya sesuai dengan koridor hukum. Apa yang kami harapkan bisa mencerminkan keadilan,” ucapnya.
Adapun pihak pengadilan memberikan waktu 20 hari kerja dan pada sidang pekan depan yang mengagendakan musyawarah kepada para pihak.
Sebelumnya, kata Salim, sidang berisi pembahasan dan voting yang dilaksanakan secara tertutup antara pihak debitur dan kreditur.
“Kalau hari ini voting, menurut kami terlalu memaksa. Dan kami masih keberatan karena belum ada titik temu. Sesuai dengan ketentuan UU PKPU diberi kesempatan waktu 270 hari,” tegas Salim.
Dalam persidangan itu, dia mengatakan bahwa pihaknya menekankan debitur sudah membayar ke pihak leasing yang menjadi kreditur. Namun pihak kreditur ngotot bahwa PT PPS dianggap belum membayar, sehingga pihaknya belum mendapatkan satu landasan hukum yang pasti.
“Hari ini memang sidang jalan sebagaimana mestinya. Saya lihat hakim masih memberi kesempatan kepada kami untuk perpanjang,” tutupnya.
AINUL GHURRI






