KEADILAN – Perkara korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tak saja besar, tetapi juga sangat keterlaluan. Bayangkan, dana pembangunan masjid untuk ibadah pun dirampok. Padahal pembangunan masjid ini menyedot dana pemerintah daerah sampai Rp130 miliar.
Kasus korupsi ini mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada awal 2021. Beberapa pekan setelah Muhammad Rum dilantik menjadi Kepala Kejati Sumsel oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rum menangkap kegelisahan masyarakat Sumsel atas mangkraknya pembangunan masjid tersebut.
Kegelisahan itu bukan tanpa alasan. Masjid yang awalnya digadang-gadangkan sebagai masjid terbesar di Asia tersebut rencananya akan resmi digunakan saat pelaksaan Asian Games 2018 yang sebagian cabang diselenggarakan di Palembang, Sumatera Selatan.
Namun sampai tiga tahun setelah pelaksanaan Asian Games selesai, masjid tak kunjung berdiri. Padahal pembangunan masjid yang dilakukan Yayasan Wakaf Sriwijaya menyedot dana hibah pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.
Secara kasat mata, aroma ‘penggelapan’ dana pembangunan masjid yang bersumber dari negara tersebut sebenarnya sudah terbaca oleh masyarakat. Bayangkan, dana sudah mengucur banyak namun pembangunan tak selesai dan malah mangkrak.
Menangkap kegelisahan masyarakat tersebut, Rum segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman. “Dilihat dari fisik bangunan jelas tak sesuai dengan dana yang telah keluarkan hingga dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Untuk membuat perkara menjadi terang, Kejati Sumsel pun memeriksa semua pihak yang terlibat. Mulai pejabat pemerintah sampai dengan para pegawai PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Dua perusahaan ini melakukan Kerjasama Operasional (join venture) untuk proyek tersebut.
Total pejabat dan swasta yang diperiksa sebanyak 36 orang, Diantara pejabat yang diperiksa adalah Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2018, Syafri. Mantan Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda. Kepala Kesbangpol Sumatera Selatan, Richard Cahyadi. Termasuk juga Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani.
Saksi-saksi tersebut ditanya penyidik diantaranya terkait pengucuran dana Rp130 miliar dari Pemprov Sumatera Selatan. Mereka mengakui memang ada dana masuk ke dalam kas bendahara pembangunan masjid sebanyak Rp130 miliar.
Seorang saksi mengaku dirinya mundur sebagai bendahara pembangunan masjid saat pembangunan masih berjalan. Saat itu ia sempat mengeluar dana atas permintaan panitia sekitar Rp50 miliar. Saat ia diganti bendahara baru, dana kas tersisa ada sekitar Rp80 miliar.
Sedangkan Ardani mengatakan dirinya diperiksa sebagaimana posisinya yang saat penganggaran Masjid Raya Sriwijaya saat itu. Dimana posisinya selaku Kepala Biro Hukum Pemprov Sumatera Selatan. Namun ia membantah diperiksa terkait dana hibah.
Ia mengaku diperiksa penyidik terkait sengketa dalam kepemilikan tanah tempat masjid dibangun. “Saya diperiksa selaku Kabiro Hukum Pemprov Sumsel saat itu. Terkait adanya gugatan Musawir, salah satu pemilik tanah,” jelasnya kepada wartawan.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Jajaran Kejati Sumsel memang bergerak cepat. Setelah hampir dua bulan melakukan pengusutan, penyidik melakukan penahanan pada empat tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya. Keempatnya ditahan pada Selasa 30 Maret 2021.
Empat tersangka itu adalah Edi Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya. Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Adipraya. Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang. Dan Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.
Khaidirman mengatakan penahanan empat tersangka itu dengan alasan kelancaran pemeriksaan perkara Masjid Raya Sriwijaya. “Keempat nya dikenakan pasal 2 atau pasal 3 UU No.31/1999 jo UU No 20/2001. Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Usai keempatnya ditetapkan tersangka, Kejati Sumsel, menggeledah dua kantor milik Pemprov Sumsel. Yakni Ruang Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, dan BPKAD Pemprov Sumsel, pada Rabu 31 Maret 2021. Penyidik mengamankan 1 Koper dan 3 kardus dokumen.
Apakah Kejati Sumsel hanya berhenti pada empat tersangka? Tampaknya tidak. Setidaknya itu terlihat dari pernyataan Khaidirman. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti. Termasuk mengembangkannya untuk mengejar tanggung jawab hukum pelaku lainnya.
Nah.
SYAMSUL MAHMUDDIN













