KEADILAN – Masjid Raya Sriwijaya Palembang dibangun dengan dana hibah Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) 2016-2017 Rp130 miliar. Namun pengerjaan masjid tersebut mangkrak. Penyebabnya karena ada sejumlah pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.
Bukti-bukti pelanggaran hukum tersebut kini dikumpulkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumsel. Semua pihak yang terlibat pengerjaan proyek tersebut diperiksa. Sampai tulisan ini diturunkan setidaknya penyidik sudah memeriksa 40 orang saksi.
Senin 5 April 2021 lalu misalnya, Kejati Sumsel menjadwalkan untuk memeriksa empat saksi. Diantaranya adalah anggota DPR RI, Alex Nurdin. Alex diperiksa penyidik karen saat peristiwa pidana itu terjadi ia menjabat Gubernur Sumsel.
Selain Alex, ada tiga orang lainnya. Ketiganya adalah Kepala Dinas Pariwisata Sumsel, Isnaini Madani yang menjabat Divisi Pembangunan Masjid Sriwijaya. Lalu Divisi Hukum dan Lahan, Burkian. Terakhir, salah satu Panitia Lelang, Toni Aguswara.
Dari empat saksi, hanya Alex Nurdin yang mangkir dari panggilan penyidik. Sedangkan Isnaini Madani, Burkian dan Toni memilih koperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Mereka diperiksa berjam-jam di Kejati Sumsel terkait peristiwa pidana korupsi tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, membenarkan Alex Noerdin tak memenuhi panggilan penyidik. Alasan mangkirnya anggota DPR RI itu karena sedang mengikuti acara di Jakarta. Padahal, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan tiga hari sebelumnya. “Nanti akan kita sampaikan panggilan ulang untuk yang bersangkutan,” kata dia.
Khaidirman juga mengatakan sejauh ini sudah sekitar 36 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Pemeriksaan Alex Nurdin dikarenakan ia diduga mengetahui pengucuran dan penggunaan dana hibah sebesar Rp130 miliar tersebut. “Namun kedudukannya masih saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel dibawah pimpinan Muhammad Rum telah menetapkan empat tersangka perkara korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya. Keempatnya Syarifudin, Yudi Arminto, Dwi Kridayani dan Eddy Hermanto.
Syarifudin adalah Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya. Yudi adalah Project Manager PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Dwi Kridayani adalah Kerjasama Operasional PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Dua perusahaan ini bekerja sama mengerjakan pembangunan masjid. Sedangkan Eddy Hermanto adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018.
Menurut Khaidirman, keempat tersangka sudah ditahan penyidik di Rutan Pakjo Palembang. Mereka akan menginap di hotel prodeo tersebut sambil menunggu penyerahan perkara ke pengadilan. “Namun penyidik masih terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.
SYAMSUL MAHMUDDIN








