KEADILAN- Tim kuasa hukum Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pencabutan gugatan nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst disampaikan melalui salah satu kuasa hukum Marzuki Alie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terimakasih Yang Mulia, kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terima kasih Yang Mulia. Ada mandat dari para prinsipal, dari keenam penggugat pada hari ini penggugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia,” kata Slamet dalam persidangan, Selasa (23/3/2021).
Mendengar permohonan itu, lantas Ketua Majelis Hakim Rosmina, kembali meyakinkan kuasa hukum terkait pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat yakni Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib dan Damrizal.
“Pencabutan gugatan? Kenapa tidak ngomong dari tadi. Begitu?” kata hakim Rosmina
“Iya benar Yang Mulia,” jawab Slamet menimpalinya.
Mendengar jawaban penggugat, para hakim sangat senang kepada pihak penggugat yang sudah menyelesaikan di luar persidangan. Meski demikian, surat kuasa asli yang ditunjuk belum disampaikan kepada hakim, sehingga hal itu sangat diperlukan dalam persidangan.
“Itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas,” ucap Rosmina.
Oleh sebab itu, Rosmina mengatakan kalau sidang lanjutan akan kembali digelar pada Hari Jumat, 26 Maret 2021 untuk penyerahan bukti surat kuasa asli meliputi KTP dari para penggugat asli. Agar nantinya majelis hakim memutuskan untuk kabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzuki Alie dkk kepada AHY.
“Begini, karena ini ada pencabutan gugatan. Sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban. Sehingga kami tidak perlu meminta persetujuan tergugat sesuai hukum acara,” kata Rosmina.
Majelis hakim menjelaskan bahwa pihak penggugat harus melengkapi surat administrasi kepada majelis hakim.
“Untuk menentukan kehadiran penggugat sah duduk di situ silahkan surat kuasanya dihadirkan pada hari Jumat. Kita bersidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa asli dan KTP penggugat, untuk kita bacakan pencabutan gugatan,” tambahnya.
Sebelumnya, sidang perdata terkait gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan kepada AHY sempat digelar. Namun majelis hakim menskors sidang, lantaran dari kubu Marzuki selaku penggugat tidak bisa membuktikan surat kuasa secara fisik.
“Kalau tidak bisa menunjukkan surat kuasa, saudara dianggap tidak hadir,” kata Rosmina.
Kuasa hukum Marzuki Alie dan kawan-kawan, Slamet Hasan menjelaskan, bahwa surat kuasa asli masih dalam proses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Slamet mengakui, saat mendaftar pihaknya hanya mengajukan gugatan file-file-nya saja. Tetapi surat kuasa hanya di fotocopy di scan secara pdf, kemudian didaftarkan secara online.
“Kita baru dikirim surat kuasa asli baru tadi pagi. Kita juga enggak tahu kenapa baru dikirim aslinya. Jadi begitu dikirim langsung kita daftar, daftar kan perlu proses, ternyata sampai dimulai sidang juga belum selesai. Yang menyerahkan staf utusan dari prinsipal,” terang Slamet.
Sebelumnya, dalam berkas gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat, terkait dengan rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai kepada sebagian besar penggugat.
DPP Partai Demokrat mengeluarkan sejumlah surat keputusan berisi rekomendasi pemecatan terhadap beberapa kader partai, di antaranya Marzuki Alie sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021.
DPP Partai Demokrat juga mengeluarkan SK No: 05/SK/DKPD/II/2021 tentang rekomendasi pemberhentian Achmad Yahya sebagai kader partai pada tanggal 10 Februari 2021.
Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat, yang jadi sumber persoalan, sebagian besar diteken pada bulan lalu atau beberapa minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).
KLB dianggap adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.
Tidak hanya itu, pertemuan di Sibolangit juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat untuk periode yang sama.
AINUL GHURRI














