KEADILAN – Kejagung dalam menangani dugaan korupsi Jiwasraya telah banyak melakukan penyitaan aset untuk menutupi kerugian negara. Namun, dalam penyitaan aset ini, ada pihak-pihak yang memprotesnya karena merasa tak terlibat dengan perkara korupsi. Beberapa upaya hukum pun dilakukan, termasuk membuat pengaduan ke Komisi Kejaksaan RI.
Dan ini pun diakui oleh anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Muhammad Ibnu Mazjah. Menurutnya, pengaduan tersebut telah diteruskan ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh pengawas internal Kejaksaan. “Ini dilakukan pada September 2020,” ujarnya.
Namun, lanjut Ibnu, bila merujuk pada perjanjian kesepakatan yang pernah ditandatangani antara Kejaksaan dan Komjak, seharusnya setelah tiga bulan telah mendapatkan respon. “Hingga kini belum ada responnya,” lanjutnya.
Karenanya, Ibnu mengharapkan Kejaksaan untuk secepatnya menanggapi pengaduanntersebut. Walaupun bisa dipahami juga banyak kendala teknisnya terutama kondisi pandemi yang terjadi. “Ini juga menyangkut dengn kinerja Kejaksaan dalam merespon laporan pengaduan masyarakat,” pungkasnya.
Chairul Zein














