KEADILAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang bea cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas di Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018,” ujar Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Dengan adanya penyidikan tersebut, nantinya KPK akan menetapkan tersangka. Meski demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detil dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Sebab, kata Ali, hal itu sesuai kebijakan pimpinan KPK terkait pengumuman tersangka yang akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya,” tutur Ali.
Namun, Ali memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan kasusnya.
“Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” tutupnya.
AINUL GHURRI














