KEADILAN- Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri Muis mengaku pernah kecipratan uang dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito sebesar Rp277 juta.
“Dia (Suharjito) kasih uang ke saya pak, kalau enggak salah uangnya 26.000 dolar Singapura,” ucap Safri kepada jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Pengakuan Safri, dilakukan saat ia bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan benih bening (benur) lobster dengan terdakwa Suharjito selaku eksportir benih lobster.
Safri mengatakan, uang yang diberikan Suharjito berkaitan dengan perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) lancar.
Ia beranggapan bahwa uang itu diberikan Suharjito karena usaha ekspor lobsternya berjalan lancar.
“Saya pikir dia kasih saya karena usaha lobsternya sudah lancar, dan kasih saja uangnya ke saya,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Safri Muis juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sedangkan Direktur PT DPPP Suharjito, didakwa telah menyuap Menteri Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706 juta. Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar itu disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP).
AINUL GHURRI












