KEADILAN – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana tindak pidana korupsi, Minggu (7/2). DPO atas nama Ervan Fajar Mandala ini ditangkap di daerah Bintaro Menteng, Tangerang, Banten.
Kepal Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan fasar penangkapan adalah putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013. Putisan otu menyatakan menyatakan warga Taman Beverly Golf Tangerang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. “Dia merupakan DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Leonard menjelaskan atas perbuatannya tersebut, terpidana telah dijatuhi pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah. “Serta membayar uang pengganti sebesar Rp796.387.077,” lanjutnya.
Karenanya, melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.
Chairul Zein












