KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana pokok mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Dalam putusan di sidang Peninjauan Kembali (PK) Anas, Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan yang cukup tak terduga hingga akhirnya memotong masa hukuman terpidana korupsi Hambalang.
Eksekusi ulang itu, sudah dilakukan pada Rabu (3/2) berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.
Dalam amar putusannya, MA akhirnya memotong 6 tahun penjara hukuman terhadap Anas. Berkat potongan hukuman 6 tahun penjara dari MA, maka Anas tinggal menjalani sisa 8 tahun di lapas. Anas ditahan KPK sejak Januari 2014. Dengan demikian, ia bebas pada tahun 2022.
“Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/2).
Meski demikian, masih ada hukuman tambahan yang akan dijalani Anas Urbaningrum, yakni pencabutan hak politik.
“Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok,” tutur Ali.
Selain hukuman penjara, Anas masih tetap harus membayar denda sejumlah Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, Anas Urbaningrum juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni sejumlah Rp57.592.330.580 dan USD5.261.070.
Apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.
“KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari Terpidana tersebut sebagai aset recovery dari Tindak Pidana Korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” tutupnya.
AINUL GHURRI












