KEADILAN – Suarjo (46) pejabat Pangulu Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, divonis 1 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski demikian, terdakwa tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 174.648.068, sebab telah dikembalikan oleh terdakwa ke kas daerah.
Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketua Syafril Batubara menilai, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Suarjo, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan telah mengembalikan kerugian negara.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Syafril Batubara di ruang Cakra Cakra 8 PN Medan, Rabu (3/2/2021) siang.
Diketahui, putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hiras Afandy Silaban dari Kejari Simalungun yang menuntut terdakwa Suarjo, 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Disebutkan dalam dakwaan, awal penyelewengan ini terjadi pada 23 September 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Nagori Dolok Ulu menerima Dana Desa sebesar Rp.600.265.579
Lantas, terdakwa Suarjo dua kali menarik dana tersebut, pertama dana yang ditarik sebesar Rp 360.159.347, dan yang kedua ditarik sebesar Rp 240.100.231.
Dana yang ditarik untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat antara lain Pelatihan Masak Memasak;
Pelatihan Jahit Menjahit; Pelatihan Salon Kecantikan.
Kegiatan masak-memasak menggunakan anggaran sebesar Rp 177.500.000, kegiatan jahit-menjahit jumlah anggaran Rp 208.601.779, sedangkan kegiatan salon kecantikan jumlah anggaran Rp 215 juta.
“Terdakwa tidak melaksanakan sesuai dengan anggaran yang ada, pembelian bahan dan honor instruktur kegiatan sengaja membengkak, sehingga terjadi selisih harga,” jelas JPU.
Guna meloloskan perbuatannya, terdakwa Suarjo sengaja membuat sendiri dokumen-dokumen palsu, kwitansi pembayaran palsu dan stempel toko palsu .
Berdasarkan laporan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, Dana Desa TA 2016 sebesar Rp 174.648.068, tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa.
Marulitua Tarigan








