Rohadi si Panitera Tajir Didakwa 4 Pasal

KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Penitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi.

Sidang yang dipimpin oleh Albertus Usada ini, mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Rohadi yang tengah menjalani hukuman perkara suap dari pedangdut Saiful Jamil itu didakwa empat pasal, tiga diantaranya terdakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang gratifikasi itu, diterima dari pihak pihak yang berperkara di pengadilan mulai order pengurusan perkara dari kalangan, pengacara, kolega hingga anggota DPR RI Sareh Wiyono.

“Menerima hadiah atau janji dengan total Rp1, 210 miliar,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo  membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2020).

Uang gratifikasi diterima Rohadi dari Robert Melianus Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie yang masing-masing mantan anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014, melalui perantara Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura dan Julius C Manupapami selaku hakim ad-hoc Pengadilan Tinggi Jayapura.

Sementara, perkara TPPU senilai total Rp19 miliar sejak 2010 hingga 2016 dengan menempatkan ke dalam rekening pribadi dan 3 rekening anggota keluarga atas nama Wahyu Widayati istri pertama, Aas Rolani istri kedua, dan Ryan Seftriadi anak dari Rohadi.

“Perbuatan terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menghibahkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan terdakwa,” jelas jaksa.

Perbuatan TPPU yang dilakukan Rohadi berjumlah Rp16 miliar dalam kurun waktu 2010 hingga 2016 tersebut, telah dibelanjakan dengan membeli Properti di beberapa tempat dan sejumlah kendaraan.

Diantaranya: 3 unit Kedoya residen, Pulo gebang, 1 unit Cianjur, Indramayu, tanah Transaksi 13 miliar, kendaraan Merek Toyota Alphard, Fortuner Camry, Yaris, Agia, Honda jazz, Jeep Wrangler, Pajero , Suzuki APV yang di modif ambulance, Mercy serie C 250 (Transaksi Rp 7 miliar) serta membuat kwitansi senilai Rp 5 miliar. Uang tersebut seolah-olah melakukan dan mempunyai investasi diantaranya membangun rumah sakit.

Atas perbuatannya itu, jaksa KPK telah mendakwa Rohadi dengan empat pasal. Pertama, Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 11 UU No.31/1999 tantang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga, Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keempat, Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Rohadi bersama tim penasehat hukumnya telah mengerti isi dakwaan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan). Sehingga pada sidang pekan berikutnya, masuk ke acara pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Saksi-saksi yang akan kami hadirkan dalam perkara ini sekitar 140 orang dari 300 an orang yang telah diperiksa di KPK,” tutup jaksa Taqdir kepada wartawan.

AINUL GHURRI