KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana menghadirkan 140 saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp19 miliar dengan terdakwa Rohadi, mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Bekasi.
Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang anggota tim jaksa KPK Takdir Suhan usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Saksi-saksi yang akan kami hadirkan dalam perkara ini sekitar 140 orang dari 300-an orang yang diperiksa KPK,” kata jaksa Taqdir usai persidangan, Senin petang (1/2/2020).
Takdir Suhan merincikan, dari 140 orang saksi tersebut, terdiri dari berbagai kalangan yang menggunakan jasa Rohadi untuk mengurus perkara pidana maupun sengketa di pengadilan hingga ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), mulai pendaftaran perkara hingga ke putusan akhir atau inkrah.
“Pada sidang pekan berikutnya akan menghadirkan 3 atau 4 saksi, karena terkendala jarak. Ada saksi yang berasal dari Papua,” tuturnya.
Pengguna jasa Rohadi tersebut, memberikan uang gratifikasi karena tidak melaporkan ke KPK, sehingga menjadi tindak pidana suap dalam kurun waktu 2010 hingga 2016 lalu yang mencapai total Rp19 miliar.
Suap dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar tersebut melibatkan anak dan istri Rohadi dengan menampung transaksinya dari berbagai kalangan mulai dari pengacara, kolega hingga hakim dan anggota legislatif.
Dalam surat dakwaan Rohadi diaebutkan anggota DPR RI yang dimaksud adalah Sareh Wiyono dari Partai Gerindra Dapil Jawa Timur VIII. Sareh diketahui juga merupakan mantan Ketua Pengadilan Jakarta Utara sejak 2003.
Pada awal 2016, Sareh Wiyono meminta Rohadi untuk datang ke tempat kerjanya di lantai 4 Gedung DPR RI.
Pada pertemuan itu, Sareh Wiyono meminta bantuan terdakwa untuk memenangkan perkara milik teman Sareh yang sedang diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di MA.
“Di, nanti kamu urus perkara PK perdata bapak di MA agar ditolak PK-nya, kamu bisa kan?,” ucap Sareh Wiyono di dalam dakwaan Rohadi.
Terdakwa pun menyanggupi permintaan Sareh Wiyono. Setelah dua minggu, terdakwa menemui Sareh di Apartemen Sudirman Mansion lantai 8 SCBD Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Sareh menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa tanah di daerah Cakung Jakarta Timur dengan register 47.PK.PDT.2016. Kemudian, Sareh menyerahkan uang tunai dalam bentuk dolar AS setara Rp750 juta.
Uang itu dibungkus dalam paper bag warna coklat kepada terdakwa untuk mengurus perkara tersebut.
“Selain itu, Sareh juga menjanjikan bahwa temannya selaku pihak yang berperkara, akan melengkapi pemberian dengan total Rp1,5 miliar. Pada 10 Juni 2016, terdakwa mengambil sisa uang kepengurusan itu sejumlah Rp750 juta,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Rohadi yang kini mendekam di lapas Sukamiskin tersebut didakwa dengan 4 dakwaan terkait gratifikasi selama dia menjabat sebagai Panitera Pengganti sejak 2010-2016 lalu.
Rohadi menjadi narapidana, karena sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait penerimaan suap dari pedangdut Saipul Jamil yang terjerat perkara pelecehan seksual beberapa tahun silam.
AINUL GHURRI








