Mian Munthe Ketua Majelis Hakim Sidang Suap Bupati Labura

KEADILAN – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Medan, Sutio Jumagi Akhirno telah menetapkan Mian Munthe sebagai ketua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara suap Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus atau akrab disapa Haji Buyung.

“Iya, pimpinan sudah membentuk formasi majelis hakimnya. Pak Mian Munthe sebagai ketua didampingi 2 anggota lainnya Pak Sulhanudin dan Pak Husni Thamrin,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021) sore.

Dipastikan Immanuel, majelis hakim juga telah menjadwalkan sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pada, Senin (1/2/2021) pekan depan

“Iya, Senin pekan depan sidang dengan agenda dakwaan akan digelar,” kata Immanuel Tarigan lagi. (1/2/2021).

Sementara update data diperoleh dari Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa jam sebelumnya, perkara korupsi beraroma suap Haji Buyung ini dipastikan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. 

H Buyung dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, pidana Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Tim JPU pada KPK telah menitipkan H Buyung di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Jakarta Pusat. 

Sedangkan tersangka lainnya Agusman Sinaga, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Kaban PPD) Pemkab Labura ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Selama proses penyidikan, Tim KPK telah memeriksa sejumlah 77 orang saksi yang di antaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura.

Marulitua Tarigan