KEADILAN – Adila Hassim, seorang pengacara yang mewakili Afsel, mengatakan kepada panel hakim ICJ bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida. Hal itu mencakup “pembunuhan massal” terhadap warga Palestina di Gaza.
“Israel mengerahkan 6.000 bom per pekan. Tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” ujar Hassim, dikutip laman Aljazirah. “Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” tambah Hashim.
Pengacara lain yang mewakili Afsel, Tembeka Ngcukaitobi, mengatakan, menangani isu intensi genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza biasanya merupakan hal yang paling sulit dibuktikan. Namun dia menekankan bahwa para pejabat dan militer Israel telah menunjukkan intensi tersebut.
“Para pemimpin politik Israel, komandan militer, dan orang-orang yang memegang posisi resmi telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat mereka untuk melakukan genosida,” ucap Ngcukaitobi.
“Pernyataan ini kemudian diulangi oleh tentara di Gaza saat mereka terlibat dalam penghancuran warga Palestina dan infrastruktur fisik Gaza,” tambah Ngcukaitobi.
Ngcukaitobi kemudian menyoroti pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada 28 Oktober 2023. Kala itu Netanyahu mendesak pasukan darat Israel yang bersiap memasuki Gaza untuk “mengingat apa yang telah dilakukan Amalek terhadap Anda”. “Ini mengacu pada perintah Tuhan dalam Alkitab kepada Saul untuk melakukan pembalasan terhadap penghancuran seluruh kelompok orang,” ucapnya. “Bukti niat genosida tidak hanya mengerikan, tapi juga sangat banyak dan tidak dapat disangkal,” tambah Ngcukaitobi.
Pada hari kedua persidangan, Israel membantah argumen-argumen yang diajukan Afsel. “Komponen kunci dari genosida, yaitu niat untuk menghancurkan orang, secara keseluruhan atau sebagian, sama sekali tidak ada,” kata tim hukum Pemerintah Israel kepada panel hukum ICJ, dikutip laman Anadolu Agency.
Tim hukum Israel kemudian menuduh Afsel selaku penggugat memiliki hubungan dekat dengan kelompok Hamas. “Sudah menjadi catatan publik bahwa Afsel mempunyai hubungan dekat dengan Hamas, meskipun mereka diakui secara formal sebagai organisasi teroris oleh banyak negara di dunia,” kata mereka.
Keputusan ICJ atas kasus ini nantinya bersifat mengikat. Namun kemampuan ICJ untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya sangat kecil. Lebih dari 23.800 warga Palestina di Gaza telah terbunuh sejak Israel melancarkan agresinya pada 7 Oktober 2023. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak. Sementara korban luka melampaui 56 ribu orang.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
BACA: Intervensi Jerman Bela Israel Dikecam, Sesama Pelaku Genosida Saling Melindungi







