Begini Pengakuan Penusuk Wiranto dalam Persidangan

KEADILAN-Masih ingat peristiwa penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto? Persidangan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penusukan  kini memasuki babak akhir. Dalam persidangan dengan agenda pledoi, Abu Rara tidak terima dikenakan pasal tindak pidana terorisme.

Dalam sidang yang digelar  lewat video conference terlihat Abu Rara memakai baju tahanan oranye duduk di sebuah ruangan di rumah tahanan khusus terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Sementara, pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Abu Rara diwakili oleh kuasa hukumnya Kamsi. Abu Rara tidak terima dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, seperti tuntutan jaksa.

“Saya sama sekali tidak terbukti melakukan pemufakaatan jahat. Sehingga saya tidak terbukti melalukan tindak pidana terorisme,” kata Abu Rara dalam sidang yang digelar PN Jakarta Barat, Kamis (17/6/2020),

Kamsi mengatakan kepada hakim bahwa kliennya meminta agar hakim tidak menghukumnya dengan pasal tindak pidana terorisme. Ia mengaku hanya terlibat dalam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanggapi pledoi Abu Rara. Jaksa bersikukuh tetap dengan dakwaan awal yakni menuntut Abu Rara denga Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dimana Abu Rara dituntut 16 tahun penjara karena perbuatannya di Menes, Pandegelang, Banten 10 Oktober 2019 lalu.

“Kami menolak pembelaan dan tetap pada tuntutan sepekan lalu,” kata jaksa.

Sedianya persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis, namun ketua majelis hakim Masrizal menunda persidangan sampai Kamis (27/6/2020).

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (11/6/2020), Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Sementara itu istrinya Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut selama 12 tahun dan rekan Abu Rara, Samsudin dituntut 7 tahun.

Wiranto Diserang Secara Mendadak 

Peristiwa penusukan Wiranto, saat menjabat Menkopolhukam sempat menjadi perhatian masyarakat luas. Wiranto ditusuk orang tidak dikenal saat baru turun dari mobil di depan alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Selain Wiranto, Kapolsek Menes Kompol Dariyanto ikut terkena luka tusukan akibat penyerangan tersebut.

Kejadian itu bermula saat korban baru turun dari mobil di depan alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.Kemudian banyak warga yang meminta bersalaman dengan Wiranto. Dia pun melayani satu per satu. Namun mendadak dari arah belakang ada seorang pria yang melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Pelaku berusaha menyerang berulang kali. Serangan pertama ke arah Wiranto berhasil digagalkan. Namun, serangan berikutnya mengenai Kapolsek Mendes Dariyanto hingga mengakibatkan luka tusuk.

Peristiwa ini terekam dalam sebuah video pendek. Tayangan ini kemudian dengan cepat viral di media sosial. Dalam video terlihat Wiranto yang mengenakkan batik hijau baru saja turun dari mobilnya. Dalam tayangan video terlihat, mantan Panglima TNI itu sampai tersungkur ke tanah.

Akibat insiden tersebut Wiranto sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. DARMANSYAH TANJUNG

 

Index