KEADILAN– Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah tahun ini jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI), Ali Agus menilai, permintaan hewan kurban tahun ini bakal mengalami penurunan, hal itu dikarenakan adanya pandemi Covid 19 yang melanda sejumlah wilayah Indonesia.
Meski demikian, dia optimistis ketersediaan hewan kurban untuk hari Raya Idul Adha 1441 H dapat terpenuhi dengan baik.
“Saat ini masyarakat lebih memprioritaskan alokasi bahan pangan karena pandemi Covid-19. Apalagi sempat terjadi penurunan pendapatan masyarakat,” kata Ali, Kamis (18/6/2020).
Untuk mengatasi penurunan tersebut, Ali menyarankan agar pemerintah perlu melakukan persiapan mulai dari breeding, pembesaran sampai penggemukan hewan tersebut, supaya benar-benar siap untuk dikurbankan. Biasanya, cara ini dilakukan pada sapi jenis peranakan ongole (PO).
“Walaupun ada sapi simental limousin untuk konsumen (shohibul kurban) tertentu dengan berat sapi lebih dari 800 kilogram,” terang Ali.
Sedangkan breeding sapi lokal, kata Ali, harus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban di masa yang akan datang. Hal ini penting mengingat persiapan yang biasanya dilakukan menjelang Idul Adha, bisa dilakukan jauh hari agar lebih maksimal.
Ali menyebutkan, wilayah Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat masih menjadi penyangga kebutuhan sapi, khususnya masyarakat di Jawa serta Jabodetabek.
“Di daerah-daerah itu produksinya selalu maksimal, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan hewan kurban. Semuanya aman dan terkendali,” tuturnya.
Surat Edaran Kementan
Perlu diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan ketentuan mengenai tata cara kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H di tengah pandemi virus corona (Covid 19). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/ PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Diharapkan penjual dan pemotong hewan wajib mentaati sejumlah protokol kesehatan nasional saat saling berinteraksi.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita mengatakan, surat edaran ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan new normal alias kenormalan baru di tengah pandemi.
“Kami berharap lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kurban di tengah situasi pandemi Covid-19 tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19,” ujarnya.
Ketut sapaan akrabnya menambahkan, surat ini ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Kemudian disampaikan kepada dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, atau instansi terkait yang membidangi fungsi kesehatan dan fungsi keagamaan, serta diteruskan juga ke organisasi masyarakat yang membidangi keagamaan.
“Memperhatikan juga status wilayah tempat kegiatan kurban serta edukasi soal bahayanya covid-19 dan bagaimana cara penularannya. Termasuk penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat,” tutupnya.
AINUL GHURRI








