Kejagung Periksa Lagi Kasus Alsintan

KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015, Selasa (2/6). Kali ini ada empat orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan pihak yang diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan proses lelang yang diduga mempunyai andil hingga gagalnya pengadaan alsintan tersebut.

“Berdasarkan keterangan para saksi ini dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Adapun ke-empat orang saksi tersebut adalah Dwi SatriantoATRIANTO, Kasubdit Pengelolaan Katalog Pengembangan Sistem LKPP TA 2015 sekaligus Tim Pengembangan E-Katalog LKPP tahun 2015, Sigit Apriyanto, Pokja E-Catalog LKPP Tahun 2014 serta Thanthawi Jauhari, Pokja E-Catalog LKPP Tahun 2015 dan R. Prapto Warsono. Direktur PT Cakrawala Cipta Karya.

Seperti diketahui, proses peyidikan perkara pengadaan alsinta ini telah dimulai pada awal tahun 2019 yang mana proyek pengadaannya berupa traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air untuk peningkatan produksi padi.

Chairul Zein

Index