KEADILAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menangkap buronan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezki Hebriyano. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang ada di Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) tengah malam.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengapresiasi kerja jajaran KPK di tengah pandemi Covid-19. Arsul menyebut kasus Nurhadi ini termasuk kasus high profile.
“Perlu kita acungi jempol atas kerja penangkapan ini, karena yang bersangkutan dipersepsikan sebagai “orang kuat” yang sulit disentuh penegak hukum terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama MA RI,” ujar Asrul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Namun demikian, Komisi Hukum DPR meminta KPK agar tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktek mafia peradilan.
“Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Arsul, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini maka, hal itu akan membantu dunia peradilan untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan, bukan saja dari masyarakat, melainkan juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.
Lebih lanjut Arsul menyatakan bahwa ikhtiar-ikhtiar MA dan lembaga peradilan di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai di tingkat MA akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktek-praktek suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.
“Nah, karena itu tidak heran jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka,” ungkap Sekjen PPP itu.
Untuk itu, Arsul menyarankan kepada KPK apabila Nurhadi mau bekerjasama dan bersifat kooperatif untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat, maka ia layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.
“Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktek suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita,” pungkas Arsul mengakhiri keterangannya.
AINUL GHURRI






