KEADILAN – Tertangkapnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan sang menantu, Rezky Herbiyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi berbagai pihak. Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan penangkapan Nurhadi dan menantunya ini merupakan prestasi bagi KPK. Dia pun memberikan hormat ke KPK yang berhasil membekuk Nurhadi.
“MAKI memberikan apresiasi kepada KPK atas tertangkapnya buron ini meskipun pada saat sulit pandemi Corona yang menyulitkan Satgas untuk memburu Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono,” katanya dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, Selasa (2/6).
Dikatakan Bonyamin, informasi yang diberikan berdasarkan empat klaster informan telah ditindaklanjuti oleh tim KPK sesuai kewenangannya. Hal ini sesuai yang pernah dijanjikan oleh penghubung KPK yang akan berusaha menangkap Nurhadi pada momen Lebaran.
“Dan ini terbukti tidak jauh dari Lebaran. Mungkin hal ini berdasarkan analisis saat Lebaran ada kecerobohan dari Nurhadi,” lanjutnya.
Dan untuk menunaikan janjinnya, MAKI pun memberikan hadiah sayembara iPhone 11 kepada informan yang memberikan informasi terkait Nurhadi. Sebelumnya, MAKI menggelar sayembara berhadiah iPhone 11 bagi orang yang mengetahui keberadaan Nurhadi.
“MAKI konsisten untuk memberikan hadiah HP iPhone 11 kepada empat klaster informan dengan cara dua klaster mendapat 1 HP iPhone 11 dan menyerahkan sepenuhnya kepada mereka untuk teknis pembagiannya. Sebenarnya untuk Nurhadi hanya berhadiah 1 HP iPhone 11 dan satunya untuk buron Harun Masiku. Namun, karena kami yakin Harun Masiku telah meninggal, hadiah tersebut diberikan kepada klaster informan Nurhadi. Namun, jika suatu saat tertangkap Harun Masiku, kami akan tetap memberikan hadiah kepada informan validnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan dua dari tiga tersangka kasus suap perkara di MA yang telah buron selama empat bulan. Keduanya ditangkap di sebuah rumah daerah Jakarta Selatan.
Dalam kasus suap tersebut diduga keduanya menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT). Dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto pun juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan dalam proses penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono sempat tidak mau keluar dari rumah persembunyiannya tersebut. Dikatakan Ghufron, tim KPK sampai harus membuka paksa pintu rumah karena tak kunjung dibuka.
“Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa,” ujarnya, Selasa (2/6).
Diakui Ghufron, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik rumah yang digunakan Nurhadi bersembunyi.
“Karena yang terdata di kita ada banyak rumah beliau, KPK sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan,” pungkasnya.






