KEADILAN-Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Senin 11 Mei 2020 memeriksa 3 mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan satu pejabat Bank China Construction Indonesia terkait korupsi Jiwasraya.
Keempatnya adalah Nurhaida (Eks Kepala Eksekutif Pasar Modal pada OJK). Firdaus Djaelani (Eks Kepala Eksekutif IKNB pada OJK). Ir. Hoesen MM. (Eks Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK). Dan, Diah Puspita Ningrum (Kepala Kantor Kas PT. Bank China Construction Indonesia di Permata Kuningan).
Dari 4 saksi yang diperiksa, 3 orang merupakan mantan pejabat OJK) dan 1 orang dari bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero). Keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono juga menyampaikan bahwa Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyatakan 5 berkas tersangka perkara Jiwasraya sudah lengkap. Kelimanya Benny Tjokrosaputro (TPK dan TPPU). Heru Hidayat (TPK dan TPPU). Hary Prasetyo (TPK). Hendrisman Rahim (TPK). Dan, Syahmirwan (TPK).
“Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21) maka Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II (serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum),” ujar Hari. SYAMSUL MAHMUDDIN









