Jaksa Periksa Lagi Pejabat Danareksa

KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa dua pejabat PT Danareksa Sekuritas terkait perkara korupsi pembiayaan Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015. Keduanya  Ari Pujiana, SE. (Head Corporat Secretaary & Binsnis PT Danareksa Sekuritas ) dan Bayu Ardhyanto Ningrum (Director Divisi Deal Advisory / Senior Associate Divisi Invest Banking Group 2 PT Danareksa Sekuritas).

Keduanya saksi diperiksa sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka. Para tersangka antara lain Dirut PT Danareksa Sekuritas periode 2010-2015 Marciano Hersondrie Herman, Direktur PT ATR Zakie Mubarak Yos, kemudian dari kalangan wiraswasta Rennier Abdul Rahman Latief serta Erizal SE bin Sanidjar Ludin.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. SYAMSUL MAHMUDDIN