Kejagung Sidik Korupsi Impor Tekstil Bea Cukai

KEADILAN – Kejaksaan Agung RI, pada hari Senin tanggal 27 April 2020, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020. Tim Penyidik yang diketuai oleh Viktor Antonius S, SH. MH. dan dibawah Koordinator Bambang Bachtiar, sejak hari Senin, 04 Mei 2020 telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut dan Rabu, 06 Mei 2020 kembali memeriksa 2 pejabat dari Dirjen Bea dan Cukai.

Keduanya Winarko (Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai ) dan Muhtadi (Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok). Sementara itu pada hari Senin 04 Mei 2020 yang lalu telah diperiksa 4 saksi. M. Amir (Kepala Sub Direktorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI). Kristi Agung Susanto (Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok). Agung Rahmadani (Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok). Muhtadi (Kepala Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priuk). Sedangkan pada hari Selasa, 05 Mei 2020 telah diperiksa Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta dalam jabatannya sebagai Direktur P2 pada Direktorat P2 Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

“Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. SYAMSUL MAHMUDDIN