Polisi: Kami Minta Kemenkominfo Blokir Akun Penyebar Ujaran Kebencian

KEADILAN- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meminta Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) untuk memblokir akun penyebar ujaran kebencian (hatespeech).

Hal tersebut dikatakan Kombes Yusri setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap 14 kasus dari 443 laporan masyarakat kepada Kepolisian.

Menurut Kombes Yusri, pihak kepolisian tidak mempunyai kewenangan untuk memblokir akun-akun tersebut. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada Kominfo.

“Kita minta untuk dibokir. Itu gunanya untuk mencegah. Blokir itu ditake down sekalian. Tetapi kewenangan itu ada di kominfo. Tapi kami bermohon kepada Kominfo untuk akun-akun tersebut untuk diblokir segera karena kalau tidak nanti bisa meresahkan masyarakat,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/5/2020).

Yusri menuturkan, akun media sosial yang direkomendasikan untuk diblokir antara lain akun instagram 179, Facebook 27, Twitter 10 dan Whats App (WA) 2 akun.

“Tugas polisi lapor informasi yang ada berdasarkan patroli di dunia maya, ditemukan akun-akun yang hatespeech, kita minta blokir dulu, sambil jalan kita menyelidiki,” tukasnya.

Odorikus Holang