SPI: Hentikan Semua Pembahasan Klaster RUU Cipta Kerja

KEADILAN- Serikat Petani Indonesia (SPI ) mendesak pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurut Ketua Umum SPI Henry Saragih, pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja sudah tidak relevan, mengingat klaster ketenagakerjaan yang menjadi esensi RUU Cipta Kerja, telah ditunda pembahasannya.

“Setelah tidak dibahasnya klaster ketenagakerjaan, pembahasan klaster yang tersisa justru tidak ada sangkut pautnya dengan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. RUU ini tidak sejalan dengan Nawa Cita 2014-2019 dan Visi Indonesia Maju 2019-2024 Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, dan UUD 1945,” kata Henry, Senin (27/04/2020).

Henry menjelaskan, esensi dari RUU Cipta Kerja di bidang pertanahan merupakan replikasi dari RUU Pertanahan yang ditunda pengesahannya pada September lalu.

Oleh karena itu, SPI berpandangan isi dari RUU Cipta Kerja di bidang pertanahan memiliki masalah yang sama dengan RUU Pertanahan, yakni terdapat butir-butir pasal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sebagaimana yang termaktub dalam UU No.5 /1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU-PA 1960).

“SPI dalam hal ini tetap pada berpegang pada pandangan dan sikap organisasi yang dikeluarkan pada September lalu yakni menolak isi dari RUU Pertanahan,” katanya.

Dengan demikian, SPI menyatakan sikap menolak RUU Cipta Kerja yang mencakup 11 klaster pembahasan dan berimplikasi terhadap 1.244 pasal di dalam 79 UU yang ada di Indonesia, karena bertentangan dengan pelaksanaan reforma agraria, kedaulatan pangan, dan mengancam pembangunan pertanian, perdesaan, dan penegakan hak asasi petani di Indonesia.

“Bahkan, di dalam klaster kemudahan investasi, justru membahas mengenai impor pangan. Itu artinya akan semakin mempersulit kehidupan petani kita,” pungkas Henry.