KEADILAN – Ombudsman Jakarta Raya meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera melakukan evaluasi terhadap pengurangan frekuensi, waktu dan cakupan wilayah pelayanan Trans Jakarta, MRT dan LRT. Hal itu didasari temuan langsung dari Ombudsman Jakarta dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Ombudsman.
”Ombudsman menemukan antrian yang panjang di Stasiun MRT Lebak Bulus, dan beberapa halte Trans Jakarta seperti Ragunan, Puribeta 2 Ciledug, serta MRT Lebakbulus” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Menurutnya, penumpukan penumpang malah meningkatkan resiko penularan Covid-19 di tempat umum, tidak seperti mitigasi kebencanaan seperi yang diharapkan Pemprov DKI. Lebih dari itu, kebutuhan penambahan jumlah armada, frekuensi dan cakupan wilayah justru lebih besar lagi di Trans Jakarta.
“Berdasarkan temuan kami sewaktu sidak hari Kamis lalu, Trans Jakarta bersama Rail Link (kereta Bandara) yang paling tidak siap dengan pengelolaan penyebaran virus Covid-19 di fasilitas mereka,” ungkap Teguh.
Ombudsman meminta Pemprop DKI memberikan bantuan kepada Trans Jakarta baik dari sisi anggaran maupun personel agar mereka bisa memiliki alat pengukur suhu tubuh di setiap halte berikut petugasnya, fasilitas kesehatan, dan SOP penangananan Covid 19.
”Saat ini hanya Trans Jakarta yang belum melakukan pengukuran suhu tubuh sejak sidak terakhir kami. Rail Link sudah langsung melakukan perbaikan standar penanganan, begitu juga commuter line telah melakukan pengukuran suhu tubuh di 12 stasiun mereka,” sambungnya.
Jadi, lanjut Teguh, bila Trans Jakarta ingin memperbaiki standar pencegahan mereka termasuk pengukuran suhu tubuh, maka bukan pengurangan frekuensi, waktu dan cakupan yang dibutuhkan tapi justru penambahan frekuensi, waktu dan cakupan layanan Trans Jakarta.
“Jika dikurangi yang terjadi penumpukan, bukan penguraian karena akan ada penambahan kebutuhan waktu bagi Trans Jakarta untuk melakukan pengukuran suhu tubuh bagi para penumpang,” lanjut Teguh lagi.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi positif upaya-upaya yang selama ini dilakukan oleh Pemprov DKI dalam pencegangan dan penanganan Covid-19. Namun sayangnya, khusus untuk pengurangan frekuensi , waktu dan cakupan wilayah pelayanan Trans Jakarta, MRT dan LRT Ombudsman menilai kebutuhannya bertolak belakang dengan kebijakan tersebut.
“Ada banyak tindakan terukur yang sudah dilakukan oleh Pemprop DKI, mulai dari call centre 112, penyediaan anggaran yang memadai, Ingub penanganan Covid-19, modeling peta sebaran penderita Covid-19, penutupan tempat rekreasi sampai instruksi belajar di rumah bagi para siswa,” tutur Teguh.
Selain itu, Ombudsman menemukan pelayanan.
Dalam catatannya, ada 8 indikator penting pencegahan dan penanganan Covid-19 di layanan transportasi publik yaitu pengukuran suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer, ketersediaan fasilitas kesehatan, petugas fasilitas kesehatan, petunjuk arah yang jelas ke fasilitas kesehatan, media edukasi Covid -19, masker bagi para front liner layanan transportasi publik dan SOP penanganan.
“MRT misalnya, sewaktu kami sidak masih ada beberapa stasiun yang tidak terlalu ketat melakukan pengukuran suhu tubuh, kadang dilakukan kadang tidak,” tutupnya.
AINUL GHURRI







