Jejak Karir Ketua MA Baru   

KEADILAN- Melalui sidang Paripurna Khusus yang dihelat untuk memilih Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025, Hakim Agung Syarifuddin akhirnya terpilih dengan meraih suara mayoritas, yakni 32 suara.

Terpilihnya Syarifuddin sebagai pengganti M. Hatta Ali ini berjalan cukup alot. Proses pemungutan suara harus digelar dua kali, karena pada putaran pertama tidak ada satupun calon yang meraih suara mutlak 50 persen plus 1.

Saat ini Hakim Agung Syarifuddin masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Jabatan ini dipegangnya sejak tanggal 3 Mei 2016. Pria kelahiran Baturaja 17 Oktober 1954 silam ini, pernah pula dipercaya sebagai ketua Kamar Pengawasan MA.

Hakim Agung berusia 65 tahun ini menjejakkan karirnya sebagai pengadil untuk kali pertama saat ditugaskan di Pengadilan Negeri Kutacane, Nangroe Aceh Darussalam pada tahun 1984. Sebelumnya pada tahun 1981 ia mengawalinya sebagai CPNS Calon Hakim.

Perjalanan karir Syarifuddin diantaranya, pernah menjadi hakim di PN Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (1990-1995). Masih di wilayah Sumatera pada tahun 1995 dirinya dipindahtugaskan menjadi hakim di PN Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Diawal reformasi 1999, Ketua MA terpilih ini pun berkesempatan menjadi hakim di kampung halamannya, PN Baturaja, Sumatera Selatan.

Baru di tahun 2003 Syarifuddin dimutas ke ibu kota, kali ini ia dipromosikan menjadi hakim di PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada tahun 2005 berkesempatan menjadi Wakil Ketua PN Bandung. Selang satu tahun kemudian, dirinya diberikan kepercayaan menjadi Ketua PN Bandung sampai dengan tahun 2011.

Setelah itu oleh MA, dipromosikan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang. Namun jabatan ini tidak berlaku lama. Karena kembali dirinya memperoleh promosi, yakni sebagai Kepala Badan Pengawas MA. Jabatan eselon satu ini diembannya hingga terpilih menjadi Hakim Agung pada tahun 2013.

Selain dianggap hakim yang gemilang, Syarifuddin juag sempat mendapat sorotan publik terkait  beberapa putusannya. Diantaranya dalam perkara korupsi Bos Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Dia  bersama Andi Samsan Nganro mengurangi hukuman Cahyadi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun di tingkat peninjauan kembali (PK).

Dalam perkara korupsi lainnya, masih bersama rekan sejawatnya Andi Samsan Nganro, Syarifuddin pun mengetuk palu untuk mengurangi masa hukuman Angelina Sondakh, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat dari 12 tahun menjadi 10 tahun. Padahal sebelumnya Angelina ditingkat kasasi oleh Artidjo Alkostar, MS Lumme dan M Askin, di tingkat kasasi divonis 12 tahun penjara. Namun pada tingkat PK hukuman Anggie berubah menjadi lebih rendah.

Tak cuma dalam perkara korupsi, Syarifuddin juga menyunat masa hukuman kurir narkoba internasional Tuti Herawati dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Padahal Tuti adalah kurir narkoba jaringan internasional, yang ketika itu oleh Jaksa dituntut seumur hidup.

BUDI SATRIA DEWANTORO