Izin Impor Alkes Dipermudah

KEADILAN – Kementerian Kesehatan membuat proses impor alat kesehatan untuk menangani Virus Corona atau Covid-19 menjadi lebih mudah.

Hal itu dengan terbitnya Ini Peraturan Menteri Kesehatan Bomor 7 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07 tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat menjelaskan, sebelumnya impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan. Dengan terbitnya Permenkes itu, terang Syarif, izin edar tak diperlukan lagi, melainkan cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Melainkan hanya cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari BNPB,” jelas Syarif pada Sabtu, 4 April lalu.

Syarif pun menerangkan, penerbitan aturan ini sejalan dengan kebijakan presiden untuk mempercepat penanganan virus covid-19.

Sebagai informasi, permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online, pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat.

Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan.

Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.

Junius Manurung