2 Hari Diperiksa, Pejabat Ditreskrimum Belum Ungkap Status Pho Kiong

KEADILAN – Dua hari berturut-turut (Kamis dan Jumat) diperiksa penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Pho Kiong, yang dilaporkan dalam kasus tindak pidana penggelapan di PT Fortune Nestindo Sukses (PT FNS) menyisakan tanya terkait status yang telah disandangnya.

Para pejabat di Ditkrimsus yang KEADILAN coba untuk konfiirmasi kapasitas Pho Kiong dalam pemeriksaan tersebut, tidak ada yang memberikan klarifikasinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat yang ditanyakan melalui pesat Whatsapp, Jumat (7/5) malam, tidak memberikan penjelasan.

Demikian juga dengan Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian. Beberapa kali pertanyaan yang ajukan terkait pemeriksaan itu, belum direspon.

BACA JUGA: Pho Kiong Kembali Diperiksa Penyidik Jatanras

Seperti diketahui, Pho Kiong dilaporkan ke polisi oleh Dirut PT. FNS Bun Hui karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, pada 23 November 2020. Dalam LP Nomor: TBL/6957/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Pho Kiong saat menjabat telah melakukan sejumlah tindak pidana saat menjabat sebagai dirut.

Tindak pidana yang merugikan perusahaan tersebut yakni, dugaan penipuan, penggelapan dalam jabatan dan atau pencucian uang. Dan kerugian yang dialami PT. FNS sebesar Rp.3.621.442.865 (tiga milyar enam ratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).

Chairul Zein