Oleh Dr. Bagus Sudarmanto
Ada ironi besar dalam Revolusi Indonesia. Perempuan hadir hampir di setiap ruang perjuangan, sebagai pejuang, penyelundup informasi, penyedia logistik, perawat korban perang, hingga penghubung jaringan bawah tanah (Blackburn, 2004; Reid, 1974). Namun, mereka nyaris tidak muncul dalam catatan resmi mengenai kejahatan, kekacauan sosial, dan ketidaktertiban yang juga mewarnai periode revolusi (Cribb, 1991). Seolah-olah perempuan hanya berada di sisi terang revolusi, bukan di sisi bayangannya.
Kenyataannya jauh lebih kompleks. Di tengah perang, pendudukan, kelaparan, dan runtuhnya tatanan sosial, perempuan tidak hanya menjadi korban. Sebagian bertahan hidup dengan berbagai cara, sebagian terjebak dalam jaringan eksploitasi, dan sebagian lainnya mengambil peran aktif dalam aktivitas ekonomi gelap maupun jaringan bawah tanah yang beroperasi di wilayah abu-abu antara patriotisme dan kriminalitas (Cribb, 1991; Anderson, 1972).
Dari sudut pandang kriminologi, periode 1945–1950 memperlihatkan bagaimana perang mengubah posisi sosial perempuan secara drastis. Mereka tidak lagi sekadar objek perlindungan, tetapi juga aktor yang harus membuat pilihan-pilihan sulit dalam situasi yang hampir tidak menyediakan pilihan sama sekali (Merton, 1938; Shaw & McKay, 1942)
Warisan Jugun Ianfu
Sebelum revolusi dimulai, ribuan perempuan Indonesia telah menjadi korban sistem jugun ianfu atau perbudakan seksual militer Jepang selama masa pendudukan 1942–1945. Hartono dan Juliantoro mendokumentasikan bagaimana banyak perempuan direkrut melalui penipuan, dijual oleh keluarga yang terdesak ekonomi, atau bahkan diambil secara paksa (Hartono & Juliantoro, 1997).
Ketika Jepang menyerah pada tahun 1945, sistem tersebut memang runtuh. Namun, para penyintas tidak memperoleh rehabilitasi, kompensasi, maupun pengakuan resmi. Banyak yang kembali ke kampung halaman dengan membawa stigma sosial yang berat, sementara sebagian lainnya ditolak oleh komunitasnya sendiri (Hartono & Juliantoro, 1997).
Secara kriminologis, kondisi ini menciptakan kelompok perempuan yang telah kehilangan jaringan perlindungan sosialnya. Keterputusan dari keluarga, komunitas, dan reputasi sosial membuat mereka menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi lanjutan pada masa revolusi.
Zona Perang sebagai Zona Eksploitasi
Jakarta pada akhir 1940-an merupakan ruang yang dipenuhi pasukan bersenjata: tentara Inggris, Belanda, KNIL, Gurkha, laskar republik, hingga berbagai kelompok bersenjata non-negara. Kehadiran ribuan laki-laki bersenjata menciptakan pasar ekonomi baru yang jarang dibahas dalam buku sejarah.
Susan Abeyasekere mencatat bahwa kawasan pelabuhan dan pusat-pusat militer di Jakarta mengalami peningkatan aktivitas prostitusi pada masa tersebut (Abeyasekere, 1989). Namun istilah “masuk ke dunia prostitusi” sering kali menutupi realitas yang lebih keras.
Banyak perempuan kehilangan suami, ayah, atau saudara laki-laki akibat perang. Sebagian kehilangan sumber penghasilan karena kekacauan ekonomi. Dalam kondisi negara yang belum mampu memberikan perlindungan sosial, sebagian perempuan menjadikan tubuh mereka sebagai satu-satunya sumber daya yang masih dapat dipertukarkan untuk bertahan hidup.
Di sinilah muncul fenomena yang oleh Edwin Lemert dapat dipahami melalui konsep secondary deviance (Lemert, 1951). Perempuan yang awalnya terpaksa melakukan tindakan yang dianggap menyimpang oleh masyarakat kemudian terjebak dalam identitas tersebut karena stigma sosial membuat jalan keluar semakin tertutup.
Perempuan sebagai Agen dalam Ekonomi Gelap
Meski demikian, memandang seluruh perempuan semata-mata sebagai korban juga merupakan penyederhanaan yang keliru.
Kekosongan kekuasaan yang terjadi selama revolusi membuka ruang baru bagi sebagian perempuan untuk mengambil peran yang sebelumnya tertutup. Mereka menjadi kurir informasi, penghubung jaringan bawah tanah, penyelundup barang, pengelola distribusi logistik ilegal, bahkan aktor penting dalam aktivitas ekonomi gelap yang berkembang selama masa perang (Cribb, 1991; Reid, 1974).
Sebagian aktivitas tersebut dilakukan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan. Namun sebagian lainnya berorientasi ekonomi dan berada di wilayah yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Fenomena ini dapat dibaca melalui teori strain Robert K. Merton (1938). Ketika akses terhadap sarana ekonomi yang sah tertutup akibat patriarki, perang, dan kemiskinan, sebagian individu memilih jalur alternatif yang tersedia. Dalam terminologi, respons ini disebut innovation, yaitu tetap mengejar tujuan yang diinginkan, tetapi melalui cara-cara yang berada di luar jalur legal (Merton, 1938).
Analisis Kriminologis
Perempuan pada masa revolusi berada dalam posisi yang unik, sekaligus rentan dan berdaya, sekaligus korban dan pelaku.
Kriminologi feminis yang dipelopori oleh Freda Adler dan kemudian dikembangkan oleh Carol Smart mengkritik kecenderungan kriminologi klasik yang berfokus hampir sepenuhnya pada laki-laki (Adler, 1975; Smart, 1976). Dalam perspektif ini, rendahnya visibilitas perempuan dalam catatan kriminal bukan berarti mereka tidak hadir, melainkan karena pengalaman mereka jarang dicatat dan dianggap kurang penting oleh para penulis sejarah (Smart, 1976; Heidensohn, 1985).
Fenomena Jakarta 1945–1950 menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam ruang-ruang yang dikaitkan dengan kejahatan sering kali lahir dari kombinasi antara struktur sosial yang menindas dan kondisi perang yang ekstrem (Cribb, 1991; Reid, 1974).
Teori kontrol sosial Travis Hirschi juga relevan untuk memahami situasi tersebut (Hirschi, 1969). Pada masa damai, keluarga, komunitas, reputasi sosial, dan norma budaya berfungsi sebagai mekanisme pengendali perilaku. Namun ketika perang menghancurkan institusi-institusi tersebut, ikatan sosial yang selama ini membatasi perilaku menyimpang ikut melemah (Hirschi, 1969).
Bagi perempuan, keruntuhan kontrol sosial ini memiliki dampak ganda. Di satu sisi meningkatkan kerentanan terhadap eksploitasi. Di sisi lain membuka peluang untuk memasuki ruang-ruang sosial dan ekonomi yang sebelumnya tidak dapat mereka akses (Adler, 1975; Smart, 1976).
Dengan demikian, keterlibatan perempuan dalam berbagai bentuk penyimpangan sosial pada masa revolusi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan moral individual. Ia merupakan hasil interaksi antara trauma perang, kemiskinan, ketimpangan gender, stigma sosial, dan lemahnya institusi negara (Merton, 1938; Smart, 1976; Cribb, 1991).
Penutup
Perempuan yang berhasil melewati masa revolusi membawa warisan yang paradoksal. Di satu sisi, mereka memperoleh pengalaman kemandirian, keberanian, dan kemampuan bertahan hidup yang sebelumnya sulit dibayangkan dalam masyarakat kolonial yang patriarkal. Namun di sisi lain, mereka juga mewarisi luka-luka sosial yang sering kali tidak pernah diakui secara resmi.
Banyak penyintas eksploitasi seksual, kekerasan perang, maupun diskriminasi sosial menjalani sisa hidup mereka dalam kesunyian. Mereka tidak hanya kehilangan keadilan, tetapi bahkan kehilangan kesempatan untuk diakui sebagai korban.
Katharine McGregor menyebut fenomena ini sebagai systemic silencing, yakni pembungkaman sistematis yang membuat pengalaman perempuan tersingkir dari memori kolektif bangsa.
Karena itu, ketika kita membicarakan kejahatan, kekerasan, dan ketidaktertiban pada masa Revolusi Indonesia, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah perempuan terlibat atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa kisah mereka begitu lama tidak terdengar? (Bersambung ke Seri-24)
Penulis anggota Dewan Redaksi keadilan.id, pengurus PWI Jaya, dan dosen Kriminologi FISIP UI
Glosarium Mini
• Jugun Ianfu — Perempuan yang dipaksa menjadi budak seksual militer Jepang pada masa Perang Dunia II.
• Secondary Deviance — Kondisi ketika seseorang terjebak dalam identitas sebagai penyimpang akibat stigma sosial yang terus melekat.
• Teori Strain — Teori Robert K. Merton yang menjelaskan bahwa tekanan sosial dan keterbatasan peluang dapat mendorong seseorang memilih cara-cara di luar norma atau hukum.
• Kriminologi Feminis — Pendekatan yang menyoroti pengalaman perempuan yang sering diabaikan dalam kajian kejahatan dan peradilan.
• Kontrol Sosial — Pengaruh keluarga, komunitas, dan norma sosial yang membantu mencegah perilaku menyimpang.
• Systemic Silencing — Pembungkaman sistematis yang membuat pengalaman kelompok tertentu tidak tercatat atau terlupakan dalam sejarah.
BACA JUGA: Jakarta 1945–1950: Anak-Anak yang Dicuri Revolusi










