KEADILAN- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas Khusus Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.
Lokasi penangkapan kedua di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 kilogram.
Kemudian dilakuakan penangkapan ketiga di komplek pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.
“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Sigit saat menggelar barang bukti dan tersangka di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).
Mantan Kabareskrim Polri itu mengungkapkan, dari peristiwa itu polisi menangkap 18 orang tersangka. Mereka terdiri dari 17 warga negara Indonesia (WNI) dan satu WNA asal Nigeria. Satu di antara tersangka tewas dalam peristiwa penangkapan tersebut.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tujuh orang di antaranya adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI yang berperan sebagai pengendali.
Delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN,
FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.
Diperkirakan dari l 2,5 ton sabu tersebut nilainya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.
“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kami amankan 2,5 ton narkoba bisa menyelamatkan 10,1 juta jiwa dari potensi bahaya narkoba ini,” pungkas Sigit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.
DARMAN TANJUNG













